- Home
-
- Megapolitan
-
- Naikkan Sewa Kios Blok M S...
Naikkan Sewa Kios Blok M Seenak Udelnya, Pemrov DKI Tegur Kopema Sebab Pedagang Jadi pada Kabur
Jumat, 19 Sep 2025, 18:35 WIBJAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegur Koperasi Pedagang Pasar Pusat Melawai (Kopema) terkait naiknya sewa kios pedagang di Plaza 2 Blok M, Jakarta Selatan, hingga berujung mereka meninggalkan lokasi tersebut.
"Melalui kuasa hukum PT MRT Jakarta (Perseroda) telah mengirimkan surat teguran kepada Kopema pada Selasa (16/9) sebagai langkah hukum terhadap pelanggaran kesepakatan Perjanjian Sewa Menyewa dimaksud," kata Pelaksana tugas (Plt) Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo di Jakarta, Jumat.
Pratomo mengatakan itu sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda) yang telah meninjau kembali Perjanjian Sewa Menyewa tersebut.
Dalam perjanjiannya, pada Juli 2025, PT MRT Jakarta (Perseroda) kemudian bekerja sama dengan Kopema untuk pengelolaan UMKM di kawasan Plaza 2.
Bentuknya, PT MRT Jakarta (Perseroda) sebagai pemberi sewa dan Kopema sebagai penyewa.
Kemudian, berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa yang berlaku pada 1 Juli 2025, Kopema selaku penyewa menyetujui untuk melakukan pembayaran biaya sewa sebesar Rp300 ribu per bulan untuk UMKM dan Rp1.500.000 apabila dilakukan sewa ulang.
"Maka itu, PT MRT Jakarta (Perseroda) menegaskan bahwa isu kenaikan harga sewa oleh PT MRT Jakarta (Perseroda) tidak benar," ucapnya.
Kemudian, pada Kamis (18/9) telah dilakukan pertemuan antara PT MRT Jakarta (Perseroda) dengan Kopema, dalam pertemuan tersebut diputuskan langkah tindak lanjut yaitu menyusun skema kerja sama baru untuk mendorong upaya perbaikan serta memperoleh solusi dan keputusan terbaik bagi semua pihak.
Ketika skema kerja sama baru telah diputuskan, selanjutnya PT MRT Jakarta (Perseroda) dan Kopema akan memberikan informasi lebih lanjut nantinya.
Kawasan Plaza 2 Blok M, dulunya memiliki kode JS-20 imbas pembangunan terminal yang sekarang menjadi Mal Blok M.
Dulunya kawasan Blok M memiliki tiga plaza semasa di bawah naungan PT LAL, yakni Plaza Satu (saat ini menjadi tempat parkir dan kawasan Little Tokyo), Plaza Dua (sebanyak 91 kios dan 44 kios di terminal) dan Plaza Tiga.
Pemerintah Provinsi DKI (Pemprov) DKI mengancam akan menghentikan kerja sama dengan Kopema sebagai pengelola kios Blok M, Jakarta Selatan, jika terbukti melanggar.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menggratiskan sewa kios selama dua bulan (September-Oktober) bagi pedagang Plaza 2 Blok M yang mau direlokasi ke lantai dasar lorong B1 pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan tersebut. Ant
- Sewa kios di Blok M
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Opik
Berita Terkait:
-
Hadapi El Nino, Pompanisasi Dipacu demi Keamanan Pangan di Jawa
-
Pemerintah Kabupaten Konawe Melarang ASN Memakai Kendaraan Dinas untuk Mudik
-
Pemerintah Kabupaten Purwakarta Menjajaki Kerja Sama “Sister City” dengan Korea Selatan
-
Pemprov Jambi Siap Intervensi Kenaikan Harga Pangan
-
Korsel Kerahkan Helikopter untuk Atasi Kebakaran Hutan di Sancheong
-
Peringati Hari Bumi, KAI Daop 1 Jakarta Gaungkan Komitmen Hijau Lewat Aksi Nyata
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.