Kronologi Tutut Soeharto Gugat Menteri Keuangan, Dicegah ke Luar Negeri Karena Utang BLBI, Berakhir Dicabut
Jumat, 19 Sep 2025, 09:00 WIBJAKARTA - Drama hukum kembali menyeret nama keluarga besar Cendana. Putri sulung Presiden ke-2 RI Soeharto, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, sempat mengguncang publik usai melayangkan gugatan terhadap Menteri Keuangan (Menkeu).
Gugatan ini terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada 12 September 2025.
Pemicunya tak lain adalah keputusan Menkeu Nomor 266/MK/KN/2025 yang dikeluarkan pada 17 Juli 2025, ketika kursi Menkeu masih dijabat Sri Mulyani Indrawati.
Keputusan itu berisi pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Tutut Soeharto dengan alasan pengurusan piutang negara.
Dalam dokumen resmi, Tutut dinyatakan sebagai penanggung utang dari dua perusahaan, PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatama Persada (CBMP).
Keduanya dikaitkan dengan kewajiban pembayaran utang negara yang bersumber dari skandal Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kasus yang sejak lama menjadi noda hitam keuangan nasional.
Tutut melalui gugatannya menegaskan, keputusan tersebut mencederai hak hukumnya. Ia merasa dirugikan karena tidak bisa bepergian ke luar negeri.
Dengan nada keberatan, pihak Tutut menyebut Menkeu telah menerbitkan keputusan sepihak yang menempelkan label utang negara kepadanya.
Namun, yang menarik, gugatan itu terdaftar setelah jabatan Menkeu resmi beralih ke Purbaya Yudhi Sadewa pada 8 September 2025, menggantikan Sri Mulyani. Publik pun sempat menduga kasus ini bisa menjadi âlaga panasâ antara Tutut dan pemerintah.
Akan tetapi, alur drama berubah cepat. Menkeu Purbaya akhirnya buka suara. Ia mengungkapkan bahwa gugatan tersebut sudah dicabut. Bahkan, hubungan keduanya terkesan adem ayem.
âSaya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam untuk beliau,â ucap Purbaya di Gedung DPR, Kamis (18/9/2025).
Meski begitu, banyak pertanyaan menggantung di benak publik. Mengapa Tutut tiba-tiba mencabut gugatannya? Apakah ada negosiasi di balik layar, ataukah ini hanya strategi politik-hukum semata?
Yang jelas, kasus BLBI memang selalu menghadirkan babak baru yang penuh intrik, apalagi ketika menyangkut nama besar keluarga Cendana.
Apakah pencabutan gugatan ini menandakan Tutut pasrah terhadap status cegah keluar negeri, atau justru membuka jalan manuver hukum lain di kemudian hari?
Publik tentu akan terus menyoroti langkah berikutnya dari perempuan yang namanya selalu identik dengan dinasti politik Orde Baru.
- BLBI
- Bantuan Likuiditas Bank Indonesia
- Menteri Keuangan
- Utang Negara
- Sri Mulyani
- Purbaya Yudhi Sadewa
- Tutut Soeharto
- siti hardiyanti
- gugatan ptun
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
Berita Terkait:
-
KPPU Diminta Kawal Kopdes Merah Putih agar Tak Terjebak Monopoli
-
Heboh! Bandara Lombok Disulap Jadi “Paddock Kedua” Sambut MotoGP 2025 Mandalika
-
Aturan DHE SDA Dikritik, Menkeu Purbaya Bongkar Celah Regulasi Era Sri Mulyani
-
Whoosh Bikin Pusing! Menkeu Tolak Bayar Utang KCIC Pakai APBN, Adian Napitupulu Bongkar Dugaan Pembengkakan Biaya Fantastis!
-
Pelan-pelan Pak Menkeu! Purbaya Siap Sikat Habis 28.000 Kontainer Impor 'Siluman', Nasib Industri Lokal Dipertaruhkan!
-
Gaji Menteri Keuangan Ternyata Lebih Kecil dari Pimpinan LPS, Purbaya: Waduh, Turun!
-
Tak Peduli Teriakan Pengusaha Sawit, Menkeu Purbaya: DHE 100 Persen Jalan Terus, Pemburu Devisa Tak Akan Mundur!
Berita Terbaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.