Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Terungkap! Ini Alasan Kenapa Tutut Soeharto Dicegah ke Luar Negeri, Justru Gugat Menkeu

📅 Kamis, 18 Sep 2025, 14:31 WIB | Oleh:
Terungkap! Ini Alasan Kenapa Tutut Soeharto Dicegah ke Luar Negeri, Justru Gugat Menkeu Doc: Antara Foto
Ket. Tutut Soeharto

Jakarta — Putri Presiden ke‑2 RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Menteri Keuangan atas keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri (travel ban) yang diterbitkan pada 17 Juli 2025. Keputusan tersebut adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025, terkait pengurusan piutang negara.

Gugatan terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT, didaftarkan oleh Tutut pada 12 September 2025. Pemeriksaan persiapan dijadwalkan pada 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.

Pokok Sengketa: SK Pencekalan dan Piutang Negara

Objek gugatan adalah SK tersebut, yang menyebut Tutut sebagai pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara. Piutang itu terkait dengan dua perusahaan, yakni PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatam Persada (CBMP). Tuduhannya, Tutut dianggap sebagai penanggung jawab utang perusahaan tersebut atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Tutut menilai keputusan pencekalan tersebut merugikan haknya untuk bepergian dan membuat posisinya sebagai pihak privat menjadi terbatasi secara administratif tanpa proses hukum yang adil. Dalam petitumnya, Tutut meminta agar PTUN menyatakan SK No.266/MK/KN/2025 batal dan tidak sah, serta memaksa Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencabut data pencekalan dari sistem Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dalam waktu paling lama 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Proses dan Status Terbaru

  • 17 Juli 2025: SK pencegahan diterbitkan oleh Menkeu saat itu, Sri Mulyani Indrawati. 

  • 9 September 2025: Purbaya Yudhi Sadewa resmi dilantik menggantikan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan. 

  • 12 September 2025: Tutut mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta. 

  • 23 September 2025: Sidang persiapan dijadwalkan. 

Tutut menggunakan kuasa hukum Ibnu Setyo Hastomo. Biaya panjar perkara yang telah dibayarkan adalah Rp900.000, di mana Rp205.000 di antaranya digunakan untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, dan pemanggilan pihak terkait.

Respon Pemerintah

Pihak Kementerian Keuangan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima surat resmi gugatan dari PTUN mengenai kasus ini. Pemerintah juga belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi petitum atau argumen hukum dari keputusan pencekalan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Advertisement
Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Lakukan Operasi Pencarian

Cuaca Buruk, Kapal Virgo Transport Membawa 243 Orang Hilang Kontak di Laut Jawa, Basarnas Lakukan Operasi Pencarian

13 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.