Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Terungkap! Ini Alasan Kenapa Tutut Soeharto Dicegah ke Luar Negeri, Justru Gugat Menkeu

📅 Kamis, 18 Sep 2025, 14:31 WIB | Oleh:
Terungkap! Ini Alasan Kenapa Tutut Soeharto Dicegah ke Luar Negeri, Justru Gugat Menkeu Doc: Antara Foto
Ket. Tutut Soeharto

Jakarta — Putri Presiden ke‑2 RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Menteri Keuangan atas keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri (travel ban) yang diterbitkan pada 17 Juli 2025. Keputusan tersebut adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025, terkait pengurusan piutang negara.

Gugatan terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT, didaftarkan oleh Tutut pada 12 September 2025. Pemeriksaan persiapan dijadwalkan pada 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.

Pokok Sengketa: SK Pencekalan dan Piutang Negara

Objek gugatan adalah SK tersebut, yang menyebut Tutut sebagai pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara. Piutang itu terkait dengan dua perusahaan, yakni PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatam Persada (CBMP). Tuduhannya, Tutut dianggap sebagai penanggung jawab utang perusahaan tersebut atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Tutut menilai keputusan pencekalan tersebut merugikan haknya untuk bepergian dan membuat posisinya sebagai pihak privat menjadi terbatasi secara administratif tanpa proses hukum yang adil. Dalam petitumnya, Tutut meminta agar PTUN menyatakan SK No.266/MK/KN/2025 batal dan tidak sah, serta memaksa Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencabut data pencekalan dari sistem Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dalam waktu paling lama 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Proses dan Status Terbaru

Tutut menggunakan kuasa hukum Ibnu Setyo Hastomo. Biaya panjar perkara yang telah dibayarkan adalah Rp900.000, di mana Rp205.000 di antaranya digunakan untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, dan pemanggilan pihak terkait.

Respon Pemerintah

Pihak Kementerian Keuangan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima surat resmi gugatan dari PTUN mengenai kasus ini. Pemerintah juga belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi petitum atau argumen hukum dari keputusan pencekalan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Pengukuhan dan Pengambilan Sumpah Komcad ASN

43 menit yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
Pengukuhan dan Pengambilan ...

Upaya Pembersihan Sampah di Kawasan Laut Jakarta

43 menit yang lalu | Fajar Alim M

Megapolitan
Upaya Pembersihan Sampah di...

Langkah Fajar/Fikri Berakhir di Babak 32 Besar

43 menit yang lalu | Fajar Alim M

Olahraga
Langkah Fajar/Fikri Berakhi...
Megapolitan
Voting Bipartisan DPR AS Pu...
Nasional
Kejagung Resmi Tahan Mantan...
Ekonomi
Pemerintah Siapkan Perubaha...
Nasional
Diskusi, Demokrasi Pancasil...

DPR Merespons Berbagai Isu Terkini

1.5 jam yang lalu | Fajar Alim M

Nasional
DPR Merespons Berbagai Isu ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

Murid Korban Kebakaran di Kemayoran Dapat 100 Paket School Kit dan Trauma Healing dari Kemendikdasmen

03 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.