Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Terungkap! Ini Alasan Kenapa Tutut Soeharto Dicegah ke Luar Negeri, Justru Gugat Menkeu

📅 Kamis, 18 Sep 2025, 14:31 WIB | Oleh:
Terungkap! Ini Alasan Kenapa Tutut Soeharto Dicegah ke Luar Negeri, Justru Gugat Menkeu Doc: Antara Foto
Ket. Tutut Soeharto

Jakarta — Putri Presiden ke‑2 RI, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terhadap Menteri Keuangan atas keputusan pencegahan bepergian ke luar negeri (travel ban) yang diterbitkan pada 17 Juli 2025. Keputusan tersebut adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025, terkait pengurusan piutang negara.

Gugatan terdaftar di PTUN Jakarta dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT, didaftarkan oleh Tutut pada 12 September 2025. Pemeriksaan persiapan dijadwalkan pada 23 September 2025 pukul 10.00 WIB.

Pokok Sengketa: SK Pencekalan dan Piutang Negara

Objek gugatan adalah SK tersebut, yang menyebut Tutut sebagai pihak yang dicegah bepergian ke luar negeri dalam rangka pengurusan piutang negara. Piutang itu terkait dengan dua perusahaan, yakni PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatam Persada (CBMP). Tuduhannya, Tutut dianggap sebagai penanggung jawab utang perusahaan tersebut atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Tutut menilai keputusan pencekalan tersebut merugikan haknya untuk bepergian dan membuat posisinya sebagai pihak privat menjadi terbatasi secara administratif tanpa proses hukum yang adil. Dalam petitumnya, Tutut meminta agar PTUN menyatakan SK No.266/MK/KN/2025 batal dan tidak sah, serta memaksa Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mencabut data pencekalan dari sistem Imigrasi dan Pemasyarakatan RI dalam waktu paling lama 14 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Proses dan Status Terbaru

  • 17 Juli 2025: SK pencegahan diterbitkan oleh Menkeu saat itu, Sri Mulyani Indrawati. 

  • 9 September 2025: Purbaya Yudhi Sadewa resmi dilantik menggantikan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan. 

  • 12 September 2025: Tutut mendaftarkan gugatan di PTUN Jakarta. 

  • 23 September 2025: Sidang persiapan dijadwalkan. 

Tutut menggunakan kuasa hukum Ibnu Setyo Hastomo. Biaya panjar perkara yang telah dibayarkan adalah Rp900.000, di mana Rp205.000 di antaranya digunakan untuk biaya pendaftaran, pemberkasan, dan pemanggilan pihak terkait.

Respon Pemerintah

Pihak Kementerian Keuangan melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro, menyatakan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima surat resmi gugatan dari PTUN mengenai kasus ini. Pemerintah juga belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai isi petitum atau argumen hukum dari keputusan pencekalan.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • FIFA Asean Cup 2026: Sembilan Gol Antarkan Indonesia ke Final, Thailand Menanti
    Laga ini adalah salahsatu pertandingan bola paling menegangkan ...
  • Pembalakan Liar di TN Berbak-Sembilang Terbongkar, Ratusan Kayu dan Rel 1 Km Dimusnahkan.
    Pecuri kayu sampai membangun rel? Ini sih terang2an ...
  • Dagelan Tak Mutu Lapas Cibinong, Bisa Bangun 10 Rumah Sultan, tak Ada Anggaran Beli CCTV Rp200.000  
    Aparat dan pejabat di negeri ini makin terang2an ...
  • MSI Apresiasi Menteri Pertanian Amran Sulaiman Terkait Penghentian Impor Singkong
    Sangat menginspirasi melihat bagaimana kebijakan tegas menyetop impor ...
  • Kebangkitan UMKM dan Penetrasi E-Commerce jadi Katalisator Pertumbuhan Industri Percetakan di Indonesia
    ehadiran platform pameran B2B bertaraf internasional seperti ALLPrint ...
Advertisement
Inacraft Detail Sidebar

Belajar merangkai kain batik di Semarang

59 menit yang lalu | Wahyu AP

Daerah
Belajar merangkai kain bati...
Rona
Nekat Bolos Wamil, Mino WIN...
Daerah
DPRD DKI: Digitalisasi Park...
Advertisement
FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

FIFA Harus Menyelediki Sepak Bola Gajah yang Dimainkan Singapura dan Malaysia

03 Oct 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.