Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pengelola Kawasan Industri Menjadi Garda Terdepan dalam Pengendalian Kualitas Udara

📅 Kamis, 18 Sep 2025, 22:15 WIB | Oleh:
Pengelola Kawasan Industri Menjadi Garda Terdepan dalam Pengendalian Kualitas Udara Doc: Antara
Ket. Ilustrasi - Kegiatan uji emisi kendaraan di Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengingatkan bahwa pengelola kawasan industri dan bisnis menjadi garda terdepan uji emisi yang berdampak pada pengendalian kualitas udara.

"Kami menempatkan pengelola kawasan sebagai garda terdepan dalam pengendalian kualitas udara," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto di Jakarta, Kamis.

Ini adalah bentuk tanggung jawab kolektif yang wujudkan melalui Keputusan Kadis DLH Nomor e-0065 Tahun 2025.

Asep mengatakan, kondisi darurat polusi Jakarta konsisten masuk dalam jajaran Ibu Kota dengan kualitas udara buruk di dunia.

Data DLH  DKI Jakarta menunjukkan sektor transportasi menyumbang 75 persen dari total polusi udara, dengan kontribusi signifikan dari kendaraan berat.

Karena itu, Pemprov DKI menempatkan pengelola kawasan industri dan bisnis sebagai salah satu instrumen utama pelaksanaan uji emisi kendaraan di kawasan.

Asep menyampaikan, aturan ini berlaku untuk seluruh pengelola kawasan industri dan bisnis, perusahaan dan stan yang beroperasi di dalam kawasan, serta semua kendaraan operasional termasuk logistik dan pengangkut limbah.

Jenis kendaraan yang dikenakan kewajiban meliputi kategori M untuk kendaraan angkutan orang (roda empat atau lebih) dan kategori N untuk kendaraan angkutan barang (roda empat atau lebih).

Sedangkan kategori O untuk kendaraan penarik gandengan/tempel dan kategori L untuk kendaraan roda kurang dari empat seperti sepeda motor.

Asep memproyeksikan implementasi aturan ini dapat meningkatkan cakupan pelayanan uji emisi hingga 40 persen dalam setahun dan diharapkan mampu memperbaiki kualitas udara Jakarta secara signifikan.

"Prinsipnya adalah 'shared responsibility'. Selama ini beban hanya pada pemilik kendaraan dan pemerintah. Kini pengelola kawasan ikut bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang lebih sehat," kata dia.

Adapun sebelum memberlakukan sanksi, DLH DKI akan memantau terlebih dahulu implementasi aturan yang menempatkan pengelola kawasan industri dan bisnis sebagai salah satu instrumen utama pelaksanaan uji emisi kendaraan di kawasan.

Dia mengakui keberhasilan penerapan aturan akan menentukan langkah strategis berikutnya dalam penanganan polusi udara di Ibu Kota. Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran melalui kanal JAKI.

Keberhasilan kebijakan ini akan menentukan langkah strategis berikutnya dalam penanganan polusi udara di Ibu Kota. "Kami optimistis dengan komitmen bersama ini," kata Asep.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Ekonomi
Menanti Data Inflasi AS, 25...
Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

Update Klasemen Sementara Piala Dunia 2026: Kolombia dan Inggris Memimpin di Grup K dan L

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
# 7
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
📅 Kamis, 25-Jun-2026
Masa Depan Bursa Dipertaruhkan
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.