ASN Bali Dihebohkan Kewajiban Membantu Korban Banjir Rp150.000-Rp1 Juta. Bisa Banjir Masalah, Jika Benar

Kamis, 18 Sep 2025, 13:19 WIB

DENPASAR – Usai banjir bandang yang menerpa Bali, rupanya muncul gagasan gotong royong untuk membantu para korban. Ini terutama bagi pegawai institusi pemerintah daerah. Benarkah ini wajib dan minimal 150.000 rupiah? Membantu korban bencana adalah tugas pemerintah (pusat/daerah). Warga boleh membantu tapi tak diwajibkan. Lalu bagaimana isu donasi Bali ini?

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan, donasi dari pegawai di institusi pemerintah daerah setempat untuk bantuan banjir tidak wajib. Wayan Koster di Denpasar, Kamis, menyampaikan hal itu merespons beredarnya pesan berisi tarif donasi yang dibebankan ke aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemprov Bali dengan nominal 150.000 sampai 1 juta lebih disesuaikan dengan jabatan, mulai dari PPPK.

Ket. Foto: banjir — Sumber: ant

“Itu dana gotong royong sukarela, kalau mau ikut silakan, kalau tidak, juga tidak apa-apa,” ucapnya. Diketahui arahan yang beredar di media sosial ini mendapat banyak sorotan, sebab ada tarif yang diatur tanpa surat keputusan resmi dan ASN yang memviralkan merasa terbebani.

Gubernur Koster menyebut donasi ini bersifat gotong royong di tengah bencana, belum lagi pada penghujung 2025, Bali kembali memasuki musim hujan yang berpotensi menimbulkan bencana, sehingga dana sukarela itu akan sangat berguna.

Pemprov Bali juga bersyukur, karena selain para ASN, juga ada bantuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar 200 juta, Forum Komunikasi Lembaga Jasa Keuangan (FKLJK) 100 juta, dan Direksi BPD Bali 400 juta. Untuk itu, menurutnya, wajar jika ASN, terutama pejabat berpangkat tinggi di pemerintahan daerah ikut menyumbang.

“Iya wajar dong, karena ada yang penghasilannya besar, seperti kepala dinas, seperti saya dengan donasi 50 juta. Kalau tidak segitu juga tidak apa, tidak berdonasi, juga tidak masalah,” ujarnya. Gubernur Bali mengaku sengaja tidak membuat SK resmi untuk memungut donasi, sebab ini merupakan pungutan gotong royong bukan meminta secara wajib.

Pengumpulan donasi dari jajaran pegawainya bukan hal baru, saat COVID-19, ia melakukan hal yang sama, juga dengan mendonasikan uang yang sama, yaitu gubernur 50 juta dan wakil gubernur 25 juta. Disinggung soal penggunaan dana pungutan wisatawan asing (PWA) untuk pemulihan setelah banjir besar, menurutnya, tidak akan dilakukan.

Sebab, pungutan wisman bukan diperuntukkan untuk kebencanaan, namun untuk mendukung kebudayaan dan lingkungan yang dikelola desa adat. Dikonfirmasi terpisah, Direktur RSUD Bali Mandara I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya mengatakan jajarannya tak masalah dengan pengumpulan donasi ini.

“Tidak ada yang merasa terbebani, malahan bahu-membahu ingin membantu,” kata dia. Di rumah sakit milik Pemprov Bali itu, pegawai PPPK dipatok donasi 150.000 dan tertinggi Direktur Rumah Sakit 2 juta. “Kami di RSBM sangat mendukung gagasan Bapak Gubernur terkait kegiatan ini sebagai salah satu bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang tertimpa musibah,” ujarnya.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Aloysius Widiyatmaka

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.