Pemkot Bandung Tegaskan akan Tindak di Tempat Pelaku Buang Sampah Sembarangan
📅 Selasa, 16 Sep 2025, 18:50 WIB | Oleh: Ilham Sudrajat
Doc: Humas Kota Bandung
BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menegaskan komitmennya dalam menjaga kebersihan seluruh wilayah kota termasuk di Jalan Cikutra dan Ahmad Yani sekitar RS Santo Yusup.
Langkah itu diambil Pemkot Bandung setelah menerima laporan jika oknum warga terpantau membuang sampah sembarangan di Jalan Cikutra dan Ahmad Yani sekitar RS Santo Yusup.
Atas laporan itu, Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, pada Senin (15/9) meninjau langsung ke lokasi dengan didampingi Kasatpol PP, Kadis Lingkungan Hidup Kota Bandung, Camat Cibeunying Kidul, Lurah Cikutra, serta sejumlah jajaran terkait.
Saat peninjauan, Wakil Wali Kota Erwin menyampaikan bahwa sebagian besar pelaku pembuangan sampah bukanlah warga setempat.
“Alhamdulillah hari ini saya monitoring ke sini, berdiskusi dengan Pak Camat dan Bu Lurah. Ternyata sampah yang menumpuk di jalan ini sebagian besar bukan dari penduduk sekitar. Diduga kebiasaan ini terbawa sejak masa pandemi Covid-19, dan terus berlanjut hingga sekarang,” ungkpap dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Pemkot Bandung akan memaksimalkan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di sekitar kawasan tersebut, termasuk rencana menempatkan mesin insinerator dan melakukan renovasi lahan untuk pengelolaan sampah lebih optimal.
Selain itu, pemerintah juga akan memperkuat pengawasan dengan menempatkan personil Satpol PP di sepanjang Jalan Ahmad Yani hingga Cicadas. Langkah ini diambil agar masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan.
“Kami mengimbau warga Bandung dan sekitarnya agar tidak lagi membuang sampah di pinggir jalan. Jika kedapatan, kami akan tindak tegas sesuai Perda dan bisa langsung diproses secara hukum,” tegas dia.
Sebaiknya Anda baca juga:
Wakil Wali Kota Erwin juga menginstruksikan agar camat dan lurah merapatkan barisan dengan para ketua RW di tiga kelurahan yang terdampak, yakni Kelurahan Cikutra, Kebonwaru, dan Cicadas. Hal ini untuk memperkuat edukasi kepada masyarakat agar menjaga lingkungan tetap bersih.
“Ini bukan hanya soal sampah, tapi juga soal citra Kota Bandung. Jangan sampai Bandung dinilai jorok hanya karena ulah segelintir oknum yang tidak bertanggung jawab,” imbuh dia.
Selain persoalan sampah, Wakil Wali Kota Erwin juga menyoroti aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan tersebut. Wakil Wali Kota Erwin menegaskan, aktivitas PKL hanya diperbolehkan hingga pukul 06.30 WIB. Setelah itu, lokasi harus segera dibersihkan dan sampah dibuang ke TPS.
“PKL di sini sampai pukul 06.30, setelah itu mereka harus selesai dan sampah langsung diangkut ke TPS. Yang menjadi persoalan adalah di sepanjang Jalan Ahmad Yani–Cicadas yang masih rawan kotor karena ulah warga yang buang sampah sembarangan,” tutur dia.
Sebagai tindak lanjut, patroli Satpol PP akan mulai dilakukan setiap hari. Warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan akan langsung ditindak dan bisa disidangkan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Warga Bandung, khususnya yang di sekitar sini, tolong jangan lagi membuang sampah di pinggir jalan. Mulai besok kami akan lakukan patroli, dan jika ada yang melanggar akan langsung ditindak sesuai aturan,” kata Wakil Wali Kota Erwin. ils/I-1
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!