KPU Sebut Dokumen Syarat Capres-Cawapres Tidak Dibuka untuk Publik
📅 Selasa, 16 Sep 2025, 03:03 WIB | Oleh: Tim PenulisAdapun Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda meminta KPU memberikan klarifikasi kepada publik terkait pembatasan akses terhadap 16 dokumen persyaratan capres dan cawapres untuk menjaga transparansi pemilu.
Menurutnya, dokumen persyaratan bagi peserta pemilu sudah sewajarnya dibuka untuk publik. “Saya meminta kepada KPU untuk memberikan klarifikasi agar keputusan terbaru ini tidak menimbulkan polemik berkepanjangan,” katanya.
Sementara itu, Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg) Juri Ardiantoro mengatakan Istana atau lembaga eksekutif tak bisa mengintervensi kebijakan KPU yang memutuskan untuk merahasiakan dokumen persyaratan calon presiden (capres), termasuk ijazah.
Dia menjelaskan KPU merupakan lembaga independen yang bekerja tanpa pengaruh dari lembaga lain. “Dia nggak bisa dipengaruhi oleh lembaga lain, oleh eksekutif. Dia lembaga independen, kami menghormati,” kata Juri di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut dia, KPU pun sudah menjelaskan terkait kebijakan itu yang bisa menjadi pedoman bagi publik. Dia menilai pertanyaan-pertanyaan publik terkait keputusan itu pun perlu ditanyakan langsung ke pihak KPU. Ant/S-2
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!