Terungkap! Perusahaan Importir Scrap Besi Tercemar Radioaktif Cs-137 Beroperasi Tanpa Izin

Senin, 15 Sep 2025, 22:30 WIB

JAKARTA – Perusahaan importir scrap besi atau daur ulang logam bekas yang terdeteksi mengandung zat radioaktif Cesium-137 (Cs-137) ternyata tidak memiliki izin resmi.

Sayangnya, pemerintah enggan merinci apakah yang dimaksud izin tersebut terkait legalitas perusahaan atau izin khusus untuk melakukan impor.

Ket. Foto: Petugas KLH memasang pembatas di wilayah PT PMT yang diduga menjadi sumber cemaran zat radioaktif Cesium -137 di Kawasan Industri Cikande, Banten. — Sumber: ANTARAHO-KLH

"Itu kan enggak ada izinnya. Jadi, kemarin direekspor," kata Menteri Perdagangan RI Budi Santoso di Jakarta, Senin (15/9).

Sebagaimana diketahui, pemerintah menemukan 14 kontainer yang berisi scrap besi asal Filipina di Pelabuhan Tanjung Priok, dengan sembilan di antaranya terdeteksi mengandung paparan Cs-137.

Scrap tersebut kemudian dikaitkan dengan kasus tercemarnya ekspor udang Indonesia ke Amerika Serikat (AS) oleh zat radioaktif yang sama.

Budi menjelaskan kontainer scrap besi tersebut telah dikembalikan ke negara asalnya. Meski demikian, ia mengaku belum bisa menyebutkan secara detail nama perusahaan pengimpor tersebut.

"Namanya (perusahaan) ada kemarin, saya lupa," ujarnya.

Ia menerangkan Kementerian Perdagangan masih mendalami bagaimana perusahaan tersebut meloloskan impor scrap dari Filipina.

Adapun sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa Indonesia merupakan pihak yang dirugikan.

"Indonesia ini sebetulnya menjadi korban, korban karena di saat bersamaan pemerintah kita menemukan ada 14 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok yang berasal dari Filipina terdeteksi paparan Cs-137. Ini yang akan segera kita re-ekspor, dikirim kembali," terangnya.

Pemerintah kini memperketat regulasi impor, khususnya untuk barang-barang yang berpotensi mengandung limbah radioaktif, termasuk scrap logam bekas.

"Kita lihat regulasi kita, kita perketat terutama untuk barang-barang yang mengandung limbah, terutama scrap (daur ulang logam bekas) diperketat," katanya.

Selain mengembalikan kontainer scrap besi tersebut, pemerintah juga menelusuri sumber dugaan pencemaran di kawasan industri Cikande, Banten, tepatnya pada fasilitas PT PMTI yang telah dilokalisir dan segera dilakukan dekontaminasi.

Pemeriksaan kesehatan masyarakat di sekitar lokasi juga dilakukan untuk memastikan tidak ada dampak serius akibat paparan Cs-137.

Cesium-137 (Cs-137) merupakan salah satu isotop radioaktif hasil fisi nuklir yang memiliki masa paruh sekitar 30 tahun dan sering menjadi perhatian karena dampaknya terhadap lingkungan maupun kesehatan manusia.

Sifatnya yang mudah larut dalam air membuat Cs-137 dapat menyebar cepat di tanah dan perairan, sehingga berpotensi masuk ke rantai makanan.

Paparan jangka panjang terhadap isotop ini dapat meningkatkan risiko kanker akibat radiasi gamma yang dihasilkannya.

Di sisi lain, Cs-137 juga dimanfaatkan secara terkontrol di bidang industri dan medis, seperti untuk kalibrasi alat radiasi maupun terapi kanker.

Dengan demikian, pengelolaan dan pengawasan yang ketat menjadi kunci untuk meminimalkan risiko sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya.

  • pencemaran Cesium-137 (Cs-137)

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.