- Home
-
- Megapolitan
-
- Satu Kartu untuk Multi Tra...
Satu Kartu untuk Multi Transportasi Dikeluarkan Bank DKI
Senin, 12 Mei 2025, 14:57 WIBJAKARTA â Era digitalisasi memudahkan layanan transportasi. Contoh tak perlu bawa uang atau banyak kartu untuk naik angkutan. Saat ini Bank DKI menerbitkan Kartu Jakarta Mobilitas Bebas Akses (JakMob).
Kartu ini terintegrasi dengan sejumlah moda transportasi, mulai dari Transjakarta, MikroTrans (Jaklingko), LRT, MRT, hingga Commuter Line atau KRL.
Diterbitkannya kartu ini merupakan bentuk dukungan terhadap program Pemprov Jakarta yang memberikan layanan transportasi umum gratis kepada 15 golongan warga Jakarta.
Direktur Utama Bank DKI, Agus H Widodo dalam keterangannya, Senin, mengatakan peluncuran kartu ini merupakan bagian dari komitmen untuk mendukung inklusi sosial dan mobilitas masyarakat Jakarta melalui layanan keuangan yang terintegrasi dengan transportasi publik.
âKami percaya akses transportasi yang merata dan terjangkau akan membuka peluang ekonomi dan sosial yang lebih luas. Bank DKI berkomitmen untuk terus mendukung layanan publik yang memudahkan kehidupan masyarakat, terutama mereka yang paling membutuhkan," kata Agus.
Ia menyampaikan, Kartu Layanan Gratis ini dapat digunakan untuk naik Transjakarta secara nontunai dan akan terhubung dengan sistem tiket elektronik milik PT Transportasi Jakarta.
Agus menjelaskan, selain mendukung mobilitas, kartu ini juga diharapkan mendorong literasi keuangan digital, mengingat data kependudukan dan status penerima manfaat telah terintegrasi secara sistematis.
âPeluncuran ini sekaligus menunjukkan sinergi antara sektor perbankan dan transportasi publik dalam membangun Jakarta sebagai kota global,â jelas Agus.
Di sisi lain, Sekretaris Perusahaan Bank DKI Arie Rinaldi mengatakan, Kartu JakMob ini merupakan bentuk dukungan Bank DKI terhadap program kerja Pemprov Jakarta.
âDiharapkan kartu JakMob ini dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi warga Jakarta khususnya 15 golongan masyarakat penerima layanan transportasi umum gratis,â kata Arie.
Sekadar informasi, mereka yang masuk dalam 15 golongan masyarakat penerima layanan transportasi umum gratis adalah Aparatur Sipil Negara Pemprov DKI Jakarta, pensiunan ASN, tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta, siswa penerima KJP Plus, penghuni rusunawa, dan Tim Penggerak PKK, dan Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Selanjutnya, buruh bergaji setara UMP, lanjut usia 60 tahun ke atas (lansia), penyandang disabilitas, anggota veteran, pemilik Kartu Keluarga Sejahtera, penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, pengurus masjid, guru PAUD, dan anggota TNI/Polri.
Selain menggunakan kartu JakMob untuk pembayaran dengan cara sentuh masuk (tap-in), 15 golongan itu juga dapat menggunakan aplikasi JakLingko.
Artinya, saat kartu tertinggal, mereka masih dapat memanfaatkan fasilitas gratis naik transportasi publik menggunakan telepon genggam. Kartu JakMob berlaku selama enam bulan. Begitu masa berlaku habis, mereka bisa mengajukan perpanjangan lewat aplikasi.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
BNPB Pastikan Mobil Tangki Air Bersih Beroperasi Penuh di Tapteng
-
ASQ Awards 2025: Bandara Supadio Unggul di Kategori Pelayanan Penumpang
-
Pestapora 2025: Ketika Slank dan Sal Priadi Berkolaborasi, Bikin Panggung Pecah
-
Tegas! Tak Ada Ruang bagi Spekulan, Satgas Saber Pangan Jatim Awasi Harga dan Mutu Pangan Jelang Ramadan
-
Truk Sampah di TPS Cipinang Mengular Imbas Longsor Bantargebang
-
Trans Koetaradja ajak warga telusuri jejak sejarah di Banda Aceh
-
Ditpolairud Polda Kepri Dirikan Posko Bantuan SAR Amankan Nataru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.