Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

BULD-DPD RI Harap Pembentukan Perda Akomodasi Partisipasi Masyarakat

📅 Minggu, 14 Sep 2025, 07:42 WIB | Oleh: Tim Penulis
BULD-DPD RI Harap Pembentukan Perda Akomodasi Partisipasi Masyarakat Doc: ANTARA
Ket. Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Stefanus Liow.

MANADO – Ketua Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI), Stefanus Liow, berharap pembentukan peraturan daerah (perda) memperhatikan partisipasi masyarakat.

"Partisipasi masyarakat melalui organisasi sosial, perguruan tinggi dan sebagainya, dalam memberikan masukan sangat penting untuk diakomodir,"  kata Stefanus didampingi Wakil Ketua BLUD DPD RI, Marthin Billa, Abdul Hamid, dan Agita Nurfianti, di Manado, Sabtu (13/9).

DPD RI dalam melaksanakan tugas tidak menerjemahkan untuk ikut terlibat dalam proses pembentukan perda atau mengawasi daerah. Kata dia, memahami bahwa kewenangan tersebut telah diemban oleh pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum.

BULD mendorong agar perda yang ada di daerah diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di tingkat pusat. 

"Kami mendorong agar dapat menyinergikan kebijakan lintas sektor, mengatasi tumpang tindih regulasi, serta memastikan kehadiran harmonisasi peraturan perundang-undangan sebagai dasar pengambil kebijakan," kata Stefanus.

Kunjungan kerja BULD tersebut dilakukan dalam rangka tinjauan lapangan tindak lanjut hasil pemantauan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Peraturan Daerah di Provinsi Sulawesi Utara. 

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, saat menerima kunjungan kerja BULD-DPD RI memaparkan koordinasi yang selama ini dilakukan bersama pemprov/pemkab/pemkot.

"Dalam pembentukan perda, kami melakukan koordinasi dan kolaborasi, serta menerima mediasi, konsultasi dan pendampingan penyusunan perda," terang Kurniaman.

Kepala Biro Hukum Provinsi Sulut, Flora Krisen yang turut hadir dalam kesempatan itu, menyampaikan kendala tentang tata kelola regulasi di daerah mulai dari perencanaan hingga penyampaian rekomendasi dan evaluasi regulasi.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Nasional
Kepala Bapanas: Stok Beras ...

Jakarta Terima Hadiah Ultah Mencapai Rp22,2 Triliun

53 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Jakarta Terima Hadiah Ultah...
Ekonomi
Asik, Sambut Libur Sekolah ...
Megapolitan
Warga Gagalkan Aksi Dua Pen...

Kerukunan dan Kebebasan Beribadah Patut Disyukuri

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Kerukunan dan Kebebasan Ber...
Megapolitan
Siswa Bermasalah Tak Layak ...
Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

Ternyata Gara-Gara Ini, Taufik Hidayat Pelaku Penyekapan Perempuan hingga Buta di Bandung Berhasil Diciduk

24 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
# 7
Crysencio Summerville
📅 Rabu, 24-Jun-2026
Crysencio Summerville
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.