Tragedi Balita Umar, Wagub Banten Tegas: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Miskin!
📅 Rabu, 10 Sep 2025, 17:25 WIB | Oleh: Alfred
Doc: ANTARA/Devi Nindy
SERANG - Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah menegaskan seluruh rumah sakit di Banten tidak boleh menolak pasien, terutama peserta BPJS Kesehatan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus balita yang meninggal dunia setelah sempat dilarikan di RS Hermina Ciruas dengan dugaan penolakan pasien.
“Nanti saya tegur itu rumah sakit kok menolak-menolak. Ini kan anak bangsa ya. Jadi harus diperhatikan, kalau ada masalah kan harus disampaikan kepada pemerintah,” ujar Dimyati di Serang, Rabu.
Ia menekankan bahwa rumah sakit wajib membantu masyarakat miskin yang membutuhkan layanan kesehatan.
“Kalau harus membiayai, jadi nggak usah dibiarkan, diabaikan gitu ya. Saya berharap kepada semua rumah sakit yang ada di Banten, kalau ada pasien masyarakat yang memang memerlukan pelayanan kesehatan, bantu. Apalagi dia orang miskin, bantulah,” katanya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menurut Dimyati, pasien kelas 3 sudah mendapat bantuan dari pemerintah melalui program jaminan kesehatan. “Kalau kelasnya kelas 3, ya pemerintah kan bantu. Nggak boleh diabaikan,” ucapnya.
Dimyati menyatakan, evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh pada kasus ini.
“Kita evaluasi ada unsur itu nggak. Intinya itu adalah merupakan salah satu sisi pemerintah melakukan pengawasan, bukan pengawasan kepada rumah sakit internal pemerintah saja, termasuk rumah sakit privat, swasta atau rumah sakit umum,” ujarnya.
Sebaiknya Anda baca juga:
Ia menegaskan bahwa seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, wajib melaksanakan aturan yang digariskan. “Ada di Banten, ya harus betul-betul melaksanakan apa yang digariskan oleh pemerintah. Jangan seenaknya membiarkan masyarakat diabaikan. Itu hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” katanya.
Kasus balita Umar Ayyasy (3) menjadi sorotan publik setelah sempat dirawat di RS Hermina Ciruas akibat diare akut, dehidrasi, infeksi paru-paru, dan gizi buruk. Pasien dipulangkan meski masih menggunakan selang nutrisi, lalu kembali dibawa ke RS Hermina Ciruas dua hari kemudian.
Menurut keluarga, pihak rumah sakit tidak menerima pasien dengan alasan prosedur BPJS Kesehatan, sehingga mereka memindahkan Umar ke RSUD Banten. Dalam kondisi kritis, Umar kemudian meninggal dunia pada 5 September.
Gubernur Banten Andra Soni sebelumnya telah memerintahkan Dinas Kesehatan untuk melakukan evaluasi dan memastikan kasus serupa tidak terulang. Pihak RS Hermina Ciruas sendiri membantah melakukan penolakan dan menyatakan pasien sudah ditangani sesuai prosedur.
Sementara BPJS Kesehatan Cabang Serang menegaskan tidak ada aturan yang membatasi lamanya rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyusul mencuatnya kasus dugaan penolakan pasien balita di RS Hermina Ciruas.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Adiwan Qodar, menyampaikan bahwa selama pasien masih membutuhkan perawatan medis berdasarkan indikasi dokter, maka biayanya tetap ditanggung BPJS Kesehatan. Ia menekankan tidak benar ada aturan rawat inap hanya dua atau tiga hari.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!