Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Tragedi Balita Umar, Wagub Banten Tegas: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Miskin!

📅 Rabu, 10 Sep 2025, 17:25 WIB | Oleh:
Tragedi Balita Umar, Wagub Banten Tegas: Rumah Sakit Wajib Layani Pasien Miskin! Doc: ANTARA/Devi Nindy
Ket. Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah.

SERANG - Wakil Gubernur Banten A Dimyati Natakusumah menegaskan seluruh rumah sakit di Banten tidak boleh menolak pasien, terutama peserta BPJS Kesehatan. 

Pernyataan ini disampaikan menyusul kasus balita yang meninggal dunia setelah sempat dilarikan di RS Hermina Ciruas dengan dugaan penolakan pasien.

“Nanti saya tegur itu rumah sakit kok menolak-menolak. Ini kan anak bangsa ya. Jadi harus diperhatikan, kalau ada masalah kan harus disampaikan kepada pemerintah,” ujar Dimyati di Serang, Rabu.

Ia menekankan bahwa rumah sakit wajib membantu masyarakat miskin yang membutuhkan layanan kesehatan.

“Kalau harus membiayai, jadi nggak usah dibiarkan, diabaikan gitu ya. Saya berharap kepada semua rumah sakit yang ada di Banten, kalau ada pasien masyarakat yang memang memerlukan pelayanan kesehatan, bantu. Apalagi dia orang miskin, bantulah,” katanya.

Menurut Dimyati, pasien kelas 3 sudah mendapat bantuan dari pemerintah melalui program jaminan kesehatan. “Kalau kelasnya kelas 3, ya pemerintah kan bantu. Nggak boleh diabaikan,” ucapnya.

Dimyati menyatakan, evaluasi akan dilakukan secara menyeluruh pada kasus ini.

“Kita evaluasi ada unsur itu nggak. Intinya itu adalah merupakan salah satu sisi pemerintah melakukan pengawasan, bukan pengawasan kepada rumah sakit internal pemerintah saja, termasuk rumah sakit privat, swasta atau rumah sakit umum,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh rumah sakit, baik milik pemerintah maupun swasta, wajib melaksanakan aturan yang digariskan. “Ada di Banten, ya harus betul-betul melaksanakan apa yang digariskan oleh pemerintah. Jangan seenaknya membiarkan masyarakat diabaikan. Itu hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan,” katanya.

Kasus balita Umar Ayyasy (3) menjadi sorotan publik setelah sempat dirawat di RS Hermina Ciruas akibat diare akut, dehidrasi, infeksi paru-paru, dan gizi buruk. Pasien dipulangkan meski masih menggunakan selang nutrisi, lalu kembali dibawa ke RS Hermina Ciruas dua hari kemudian.

Menurut keluarga, pihak rumah sakit tidak menerima pasien dengan alasan prosedur BPJS Kesehatan, sehingga mereka memindahkan Umar ke RSUD Banten. Dalam kondisi kritis, Umar kemudian meninggal dunia pada 5 September.

Gubernur Banten Andra Soni sebelumnya telah memerintahkan Dinas Kesehatan untuk melakukan evaluasi dan memastikan kasus serupa tidak terulang. Pihak RS Hermina Ciruas sendiri membantah melakukan penolakan dan menyatakan pasien sudah ditangani sesuai prosedur.

Sementara BPJS Kesehatan Cabang Serang menegaskan tidak ada aturan yang membatasi lamanya rawat inap bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyusul mencuatnya kasus dugaan penolakan pasien balita di RS Hermina Ciruas.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Serang, Adiwan Qodar, menyampaikan bahwa selama pasien masih membutuhkan perawatan medis berdasarkan indikasi dokter, maka biayanya tetap ditanggung BPJS Kesehatan. Ia menekankan tidak benar ada aturan rawat inap hanya dua atau tiga hari.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
  • Produksi Tembus 3 Juta Unit, Midea Perkuat Industri Elektronika Nasional
    Langkah ekspansif Midea dalam memperluas fasilitas manufaktur Residential ...
  • Industri Plastik RI Mulai Oleng! Produk China Banjir, Pabrik Mulai Kurangi Jam Kerja
    Artikel ini menyoroti akar masalah secara berimbang, di ...
  • ExxonMobil Dorong Efisiensi Operasional Tambang Melalui Teknologi Pelumasan
    Ulasan ini sangat membuka wawasan mengenai pentingnya pergeseran ...
  • Direksi OpenAI Peringatkan Industri Belum Siap Cegah Kehilangan Kendali Atas Kecerdasan Buatan
    Meskipun narasi tentang agen AI yang lepas kendali ...
  • Jamin Mutu MBG, Kemenperin Kawal Penerapan SNI Wajib Food Tray
    Langkah proaktif Kementerian Perindustrian dalam mewajibkan SNI untuk ...
Advertisement
IndoBuildTech Expo Detail Sidebar
Daerah
KAI: Kunjungan Wisatawan La...
Nasional
Bapanas akan Mobilisasi Sto...
Advertisement
11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Event Jakarta September 2026 Wajib Masuk List, Ada Festival Dessert hingga Konser Musik

11 Sep 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.