Menara Air Manggarai Berusia Lebih dari 50 Tahun, Pemprov DKI Tetapkan Jadi Bangunan Cagar Budaya
📅 Rabu, 10 Sep 2025, 20:34 WIB | Oleh: Opik
Doc: ANTARA/Instagram/@pusat_konservasi_cagar_budaya
JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan Menara Air Balai Yasa Manggarai yang berlokasi di Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, sebagai bangunan cagar budaya
Penetapan tersebut dilakukan pada 14 Mei 2025 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta.
"Menara Air Balai Yasa Manggarai sudah ditetapkan sebagai Bangunan Cagar Budaya berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta Nomor 403 Tahun 2025," kata Kepala Bidang Pelindungan Kebudayaan Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta Linda Enriany saat dihubungi di Jakarta, Rabu (10/9).
Menurut dia, penetapan menara milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) tersebut sebagai bangunan cagar budaya dilakukan mengingat usianya yang sudah mencapai lebih dari 50 tahun.
Sebelumnya, Menara Air Balai Yasa Manggarai didirikan pada 1920-an, dengan model bangunan yang dipengaruhi gaya arsitektur nieuwe kunt atau arsitektur Hindia Baru pada akhir abad ke-19 hingga awal abad ke-20.
Sebaiknya Anda baca juga:
Menara dengan luas 8x8 meter dan tinggi 18 meter itu memiliki denah persegi yang dilengkapi atap genteng berbentuk limas. Setiap sisi bangunan tersebut memiliki ornamen yang sama, yaitu dua balkon dengan tujuh roaster dan dua jendela persegi panjang dengan teralis besi.
"Menara Air Balai Yasa Manggarai memiliki bentuk yang unik, struktur bak airnya ditumpu oleh tembok bata dan hanya satu-satunya di Jakarta," ujar Linda.
Lebih lanjut, dia memaparkan Menara Air Manggarai menyimpan sejarah, yaitu sebagai bagian dari perkembangan infrastruktur transportasi kereta api modern di Indonesia. Menara itu juga mewakili pembelajaran teknologi modern terkait infrastruktur dan air.
Sebaiknya Anda baca juga:
Penetapan Menara Air Balai Yasa Manggarai sebagai cagar budaya dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya pada 19 Mei 2020. Penetapan itu diharapkan tidak hanya menjadi upaya pelestarian, tetapi juga membuka ruang bagi pengembangan kawasan bersejarah sebagai destinasi edukasi dan pariwisata di Kota Jakarta.
Sembilan Objek
Sebelumnya diberitakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan penetapan sembilan objek sebagai cagar budaya yang tersebar di seluruh wilayah ibu kota pada 2025. Objek-objek yang ditetapkan mencakup berbagai jenis, termasuk bangunan, struktur, dan benda.
Saat ini, Pemprov DKI telah menetapkan tujuh bangunan sebagai cagar budaya, satu struktur cagar budaya, dan satu benda cagar budaya yang terletak di lokasi-lokasi berbeda di Jakarta. Di antara tujuh bangunan tersebut, terdapat Gereja Katolik Santa Theresia, gedung Kantor Pusat Konservasi Cagar Budaya, Sekolah Dasar Negeri Gunung 05 Pagi, dan Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Jakarta.
Selain itu, juga terdapat Gedung Nusantara, Pantjoran Tea House, dan Menara Air Balai Yasa Manggarai. Untuk struktur cagar budaya, Pemprov DKI menetapkan Makam Mohammad Husni Thamrin, sedangkan Patung Chairil Anwar di Perguruan Taman Siswa Cabang Jakarta menjadi satu-satunya benda cagar budaya yang ditetapkan.
Menara Air Balai Yasa Manggarai, yang terletak di Kelurahan Manggarai, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, merupakan cagar budaya yang baru saja ditetapkan oleh Pemprov DKI pada bulan Mei 2025. Ant
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!