Hari Ini, Lokasi SIM Keliling di Jakarta Ada di 5 Titik

Selasa, 09 Sep 2025, 08:11 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi yang tersebar di Jakarta untuk membantu warga yang perlu memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara tersebut pada Selasa (9/9).

Polda Metro Jaya melalui akun X resmi @tmcpoldametro menginformasikan gerai SIM Keliling itu beroperasi pada pukul 08.00-14.00 WIB di lokasi berikut:

Ket. Foto: SIM Kelilng di Lapangan Banteng. — Sumber: Antara

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra​​​​​​​

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Sejumlah dokumen persyaratan yang perlu dibawa, yaitu fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

 Bagi pemegang SIM dengan masa berlaku yang sudah habis, maka harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.