Modus Baru, Penipu di Kamboja Jual Jasa 'Anti-Banned' untuk Kuras Data Medsos

Minggu, 23 Agu 2026, 22:30 WIB

PHNOM PENH - Regulator Telekomunikasi Kamboja (TRC) pada hari Sabtu (22/8) mendesak pengguna media sosial untuk lebih waspada terhadap skema penipuan yang melibatkan iklan dan penyediaan layanan perlindungan akun (anti-banned) dan halaman yang diklaim dengan imbalan biaya.

Menurut pernyataan TRC, beberapa individu telah menawarkan layanan "perlindungan akun" atau "perlindungan halaman" di media sosial, mengklaim bahwa mereka dapat menjamin akun atau halaman pengguna tidak akan dinonaktifkan, ditangguhkan, dihapus, atau hilang.

Ket. Foto: Pengendara melintas di depan Kementerian Pos dan Telekomunikasi Kamboja di Phnom Penh. — Sumber: AFP/TANG CHHIN SOTHY

"TRC mengklarifikasi bahwa setiap klaim yang menjamin perlindungan akun atau halaman dengan imbalan biaya merupakan penyebaran informasi palsu," kata pernyataan tersebut. "Klaim semacam itu dapat mengandung unsur penipuan dan menimbulkan tanggung jawab hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku."

Regulator tersebut menambahkan bahwa iklan yang menyesatkan itu bertujuan memanfaatkan ketakutan pengguna.

Pernyataan itu juga menyebutkan bahwa penipu menggunakan modus tersebut untuk menguras uang atau menipu korban agar mengungkapkan data rahasia, termasuk nomor telepon, alamat surel, kata sandi, kode verifikasi sekali pakai (OTP) dan hak administrasi halaman.

Selain itu, TRC menegaskan bahwa penggunaan akun dan halaman media sosial harus mematuhi hukum dan peraturan Kamboja. Pengguna juga wajib menaati ketentuan layanan dan standar komunitas yang berlaku di masing-masing platform.

Oleh karena itu, membayar biaya kepada pihak ketiga tidak dapat menggantikan, mengecualikan, ataupun mengurangi salah satu dari kedua kewajiban tersebut, kata pernyataan itu. Ant

Redaktur: Koran Jakarta

Penulis: Deri Henriawan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.