Hari Ini, SIM Keliling Ada di 4 Titik, Sebelum Berangkat Cek Lokasi Dulu!

Kamis, 30 Jul 2026, 08:32 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima wilayah Jakarta untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu pada Kamis (30/7).

Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM keliling ini dibuka mulai dari pukul 08.00-14.00 WIB.

Ket. Foto: Lokasi SIM keliling di Area parkir Samping Universitas Trilogi, Jakarta Selatan. — Sumber: ANTARA

Berikut lokasi gerainya:

Jakarta Timur : Lobi depan Mall Grand Cakung

Jakarta Utara : Mandiri Digital Tower

Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat : Lobi Selatan Mall Ciputra​​​​​​​

Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Pemohon SIM harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM mulai dari fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.