Gubernur DKI Jakarta: Perubahan Status PAM Jaya Dorong Percepatan Cakupan Air Bersih

Selasa, 09 Sep 2025, 16:20 WIB

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyampaikan rencana perubahan status Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) dilakukan agar PAM Jaya bisa berkembang lebih baik, terutama dalam hal investasi.

"Tentunya Perseroda itu semata-mata untuk membuat PAM Jaya lebih bisa berkembang termasuk untuk investasinya lebih baik," ujar Gubernur Pramono di Instalasi Pengolahan Air (IPA) Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9).

Ket. Foto: — Sumber: Reza Pratama Putra

Ia memastikan, rencana perubahan status PAM Jaya ini telah dipertimbangkan dengan matang bersama Wakil Gubernur Rano Karno. Gubernur Pramono optimistis bahwa perubahan status ini akan membawa dampak positif bagi PAM Jaya.

"Pasti saya dan Pak Wagub memikirkan hal ini untuk kebaikan PAM Jaya. Tidak ada keinginan sama sekali membuat perseroda itu menjadikan PAM Jaya tidak baik. Pasti akan menjadi lebih baik dan saya meyakini itu," jelas dia.

Menurut dia, langkah ini sejalan dengan tren global di mana tidak semua proyek besar harus sepenuhnya bergantung pada pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Karena memang eranya dunia sekarang tidak semua proyek itu harus didanai sepenuhnya dari APBD," kata dia.

Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Gubernur Pramono menyampaikan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Umum Daerah Air Minum Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Air Minum Jaya (Perseroda).

Hal ini sejalan dengan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk mewujudkan Jakarta sebagai kota maju yang layak huni dan menjamin hak dasar setiap warganya, termasuk hak atas air bersih.

Namun demikian, masih terdapat tantangan yang harus diselesaikan yakni layanan air minum perpipaan di Jakarta yang belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

Perubahan bentuk badan hukum ini untuk mempercepat pemenuhan layanan air bersih di Jakarta. Gubernur Pramono optimistis target 100 persen cakupan layanan air perpipaan dapat dipercepat dari tahun 2030 menjadi 2029.

Gubernur Pramono berharap perubahan status ini akan meningkatkan kinerja, efektivitas, efisiensi, dan daya saing perusahaan, serta menjamin hak warga Jakarta untuk mendapatkan akses air minum yang bersih dan aman.

"Eksekutif mengusulkan untuk mengubah bentuk badan hukum PAM Jaya dari Perumda menjadi Perseroda sebagai langkah strategis penerapan pendanaan non-APBD," pungkas dia. ils/I-1

  • PAM Jaya
  • Gubernur DKI Pramono Anung
  • Perseroan Daerah (Perseroda)

Redaktur: Ilham Sudrajat

Penulis: Ilham Sudrajat

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.