Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pemprov Papua Pegunungan Tuntut Bagian, Freeport Harus Beri Hasil Nyata

📅 Minggu, 07 Sep 2025, 22:45 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pemprov Papua Pegunungan Tuntut Bagian, Freeport Harus Beri Hasil Nyata Doc: ANTARA.
Ket. Ilustrasi - Pandangan dari udara lokasi pengolahan mineral PT Freeport Indonesia, di Papua.

WAMENA – Dorongan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Pegunungan agar PT Freeport Indonesia (PTFI) berbagi hasil keuntungan mencerminkan strategi untuk memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) sekaligus mengurangi ketergantungan pada transfer pusat.

Skema ini penting mengingat keberadaan tambang berskala internasional seperti Freeport memiliki dampak signifikan terhadap lingkungan dan sosial-ekonomi masyarakat sekitar.

Dengan adanya bagi hasil yang lebih adil, daerah tidak hanya memperoleh tambahan fiskal untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, tetapi juga dapat memastikan manfaat ekonomi dari eksploitasi sumber daya alam dirasakan langsung oleh masyarakat lokal.

Selain itu, inisiatif ini juga menjadi momentum mempertegas prinsip keadilan fiskal, di mana pengelolaan sumber daya alam strategis harus memberi kontribusi nyata pada peningkatan kesejahteraan daerah penghasil, bukan hanya pemasukan negara secara umum.

Hal ini sekaligus memperkuat posisi Papua Pegunungan dalam mendorong tata kelola pertambangan yang lebih berkeadilan dan berkelanjutan.

Bagi hasil PTFI pada 2024 hanya dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah yang menerima sekitar Rp1,16 triliun, sedangkan Kabupaten Mimika sebagai daerah penghasil menerima bagian terbesar yakni sekitar Rp1,92 triliun.

Gubernur Papua Pegunungan John Tabo dalam keterangan di Wamena, Minggu (7/9), mengatakan, pemerintah pusat dapat memfasilitasi supaya pembagian dana bagi hasil PTFI bisa juga diberikan kepada Papua Pegunungan.

"Tetangga sebelah (Papua Tengah) makan daging babi gemuk, kami di sini (Papua Pegunungan) makan babi hutan. Kalau bisa kita sama-sama bagi gemuknya ka," katanya.

Menurut dia, Papua Tengah dan Papua Pegunungan merupakan satu rumpun wilayah Pegunungan Tengah Papua sehingga pembagian dana bagi hasil PTFI harus juga diberikan kepada Papua Pegunungan.

"Gunung yang di atas (Gunung emas yang dikelola PTFI di Papua Tengah masih serangkai gugusan gunung di Papua Pegunungan) menghasilkan untuk kita semua, tapi jangan hanya diterima di sebelah saja (Papua Tengah)," ujarnya.

Dia menjelaskan, Papua Pegunungan saat ini tidak memiliki pendapatan asli daerah atau PAD, semuanya tergantung terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.

"Apalagi geografis Papua Pegunungan yang semua aksesnya harus ditempuh dengan transportasi udara. Maka dukungan pemerintah pusat terhadap daerah otonomi baru (DOB) harus terus diperkuat dalam rangka mendukung kesejahteraan masyarakat di delapan kabupaten," katanya.

Dia menambahkan, mengurus daerah di Papua Pegunungan tidak mudah, apalagi untuk dapat menekan angka kemahalan membutuhkan dukungan penuh pemerintah pusat melalui kebijakan dan regulasi.

"Kami sadari harga bahan pokok masih terbilang tinggi di wilayah Papua Pegunungan, karena hampir sebagian besar bahan pokok dimuat dengan pesawat. Jalan darat masih belum difungsikan secara baik, maka dibutuhkan dukungan langsung pemerintah pusat untuk membantu mengatasi masalah ini," ujarnya.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Megapolitan
Mengolah Sampah Daun Kering...
Luar Negeri
Ekuador Makin Kacau, Status...
Luar Negeri
Filipina Gelontorkan 362 Ju...
Ekonomi
Jaga Daya Beli Masyarakat, ...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Sumut Resmi Larang Penggunaan Vape bagi ASN dan Non-ASN

Sumut Resmi Larang Penggunaan Vape bagi ASN dan Non-ASN

17 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.