Kemenhub Inspeksi keselamatan Lalu Lintas Saat Libur Maulid Nabi
Jumat, 05 Sep 2025, 15:40 WIBJakarta, 05/9 (ANTARA) - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar inspeksi keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada saat libur panjang peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 Hijriah.
"Inspeksi ini untuk memastikan dan meningkatkan aspek keselamatan angkutan orang," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan saat meninjau langsung lokasi pemeriksaan di Bogor, Jawa Barat, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Kegiatan yang terdiri dari pengawasan dan penegakan hukum itu dilakukan di titik lokasi Rest Area KM 45A, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada hari Jumat ini hingga esoknya Sabtu (6/9).
Penyelenggaraannya bekerja sama dengan pihak TNI, Kepolisian, Dinas Perhubungan, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) kelas I Jawa Barat, Jasa Marga, serta Jasa Raharja.
"Hal ini rutin dilakukan untuk menjaga keselamatan para pengguna angkutan umum utamanya bus-bus pariwisata di momen libur panjang. Pemeriksaan yang dilakukan meliputi aspek persyaratan administrasi dan teknis laik jalan kendaraan yang digunakan," ujar Aan.
Ia melanjutkan, hari ini tim petugasramp check atau uji kelaikan telah memeriksa sebanyak 70 unit armada bus yang terdiri dari 65 bus pariwisata, tiga bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP), dan dua bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Dari hasil pemeriksaan, lanjut Aan sebanyak 23 bus atau 33 persen melakukan pelanggaran dan sebanyak 47 bus atau 67 persen tidak melakukan pelanggaran (memenuhi aspek administrasi dan teknis laik jalan).
"Dari 23 kendaraan yang ditindak terdapat 34 jenis pelanggaran yang tidak memenuhi aspek teknis laik jalan dengan rincian enam unit kendaraan KIR nya tidak aktif, empat kendaraan tidak memiliki data KIR dan ditemukan pemalsuan bukti lulus uji elektronik pada satu kendaraan," paparnya.
Sementara, terdapat kendaraan yang tidak memiliki Kartu Pengawasan di antaranya sebanyak 12 unit kendaraan dan sebanyak dua unit kendaraan memiliki Kartu Pengawasan palsu.
Adapun, untuk kendaraan yang melakukan pelanggaran diberikan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan seperti sanksi peringatan hingga tilang oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) maupun pihak kepolisian sesuai dengan kewenangannya.
Ia mengimbau seluruh lapisan masyarakat yang akan menggunakan bus untuk terlebih dulu turut serta mengecek kelaikan jalan kendaraannya melalui aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh melalui Appstore maupun Playstore.
Di samping itu, pihaknya juga mengingatkan para pengusaha bus untuk lebih dulu memeriksa kondisi kendaraan sebelum digunakan, baik dari sisi fungsi rem, lampu, ketersediaan sabuk keselamatan dan lainnya.
"Selain periksa kondisi kendaraan, yang penting juga ialah memastikan kondisi pengemudi dalam keadaan sehat dan wajib menggunakan sabuk keselamatan. Harus dipastikan pengemudi memiliki kompetensi dalam mengemudikan kendaraan yang dibawanya. Mari kita hindari risiko fatalitas kecelakaan," ungkapnya.
Sebagai dukungan Kemenhub, pada kegiatan ini disediakan sebanyak tiga bus pengganti untuk mengangkut penumpang apabila ditemukan bus yang tidak memenuhi syarat administrasi dan laik jalan sekaligus.
Ia berharap adanya kegiatan pengawasan dan penegakan hukum seperti ini akan menimbulkan efek jera baik bagi pemilik perusahaan angkutan orang, maupun pengemudi itu sendiri.
Redaktur: Redaksi Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
Berita Terkait:
-
Banyak Keluarga di Asia Khawatir Soal Keberlanjutan Finansial, Keamanan Keuangan Harus Jadi Prioritas
-
Tingkatkan PAD, Pemkab Banyumas Perbaiki Tata Kelola Parkir
-
OCBC Hadirkan Konser Mariah Carey Khusus untuk Nasabah yang Disiplin Menabung
-
Tanggal 28 Oktober Diperingati Hari Sumpah Pemuda, Apakah Libur?
-
Hari Pahlawan Nasional Jatuh Pada 10 November 2025, Apakah Menjadi Libur Nasional? Ini Penjelasannya
-
DKI Siapkan Program Revitalisasi Sound System Masjid pada 2026
-
Djokovic Melaju ke Putaran Ketiga US Open untuk Ke-19 Kalinya
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.