Hari Pahlawan Nasional Jatuh Pada 10 November 2025, Apakah Menjadi Libur Nasional? Ini Penjelasannya

Minggu, 09 Nov 2025, 16:45 WIB

JAKARTA - Besok, Senin 10 November 2025, bangsa Indonesia akan memperingati Hari Pahlawan Nasional. Berdasarkan penetapan resmi dari Kementerian Sosial (Kemensos), peringatan tahun ini mengusung tema "Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan."

Peringatan Hari Pahlawan menjadi momentum refleksi atas jasa para pejuang yang telah mengorbankan jiwa dan raga demi kemerdekaan Indonesia. Namun, banyak masyarakat yang masih mempertanyakan apakah tanggal 10 November 2025 ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Ket. Foto: — Sumber: KPU

Menurut Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025, tanggal 10 November 2025 tidak termasuk dalam daftar hari libur. Dengan demikian, masyarakat tetap melaksanakan aktivitas kerja dan sekolah seperti biasa.

Selain itu, Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 316 Tahun 1959 juga menegaskan bahwa Hari Pahlawan merupakan hari nasional yang bukan hari libur. Artinya, meski diperingati secara nasional, kegiatan pemerintahan, pendidikan, dan sektor swasta tetap berjalan normal.

Dengan begitu, tanggal 10 November 2025 tidak termasuk tanggal merah di kalender nasional. Pada bulan November 2025, tidak terdapat satu pun hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah melalui SKB 3 Menteri.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para pahlawan, pemerintah akan menyelenggarakan upacara bendera serentak di seluruh Indonesia pada Senin (10/11/2025) pukul 08.00 waktu setempat. Upacara ini diikuti oleh seluruh instansi pemerintah, lembaga pendidikan, hingga organisasi non-pemerintah.

Dalam pedoman resmi Penyelenggaraan Peringatan Hari Pahlawan Tahun 2025, setiap instansi wajib menggelar upacara bendera di lapangan terbuka atau lokasi yang disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.

Pada upacara tersebut, pembina upacara akan membacakan amanat Menteri Sosial RI yang berisi pesan semangat perjuangan dan penghargaan terhadap nilai-nilai kepahlawanan. Isi amanat itu menekankan pentingnya melanjutkan perjuangan para pahlawan melalui kerja nyata dan solidaritas sosial.

Bagi instansi pemerintah atau lembaga yang tidak dapat melaksanakan upacara secara langsung, Kemensos RI menyediakan alternatif dengan menayangkan Upacara Ziarah Nasional di Taman Makam Pahlawan Nasional (TMPN) Utama Kalibata.

Upacara ziarah tersebut akan dipimpin langsung oleh Presiden RI sebagai Inspektur Upacara dan disiarkan melalui kanal TVRI serta akun resmi media sosial Kemensos RI. Masyarakat diimbau mengikuti siaran tersebut sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan.

Sementara itu, untuk Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, pelaksanaan peringatan Hari Pahlawan disesuaikan dengan kondisi dan situasi setempat. Upacara dapat dilakukan di kantor kedutaan besar, konsulat, atau tempat yang memungkinkan bagi masyarakat Indonesia di luar negeri.

Apabila kondisi cuaca atau faktor teknis tidak memungkinkan untuk menggelar upacara di lapangan, maka pengibaran Bendera Merah Putih tetap wajib dilakukan. Acara utama tetap berjalan dengan menyesuaikan format sesuai kebutuhan masing-masing instansi.

Peringatan Hari Pahlawan setiap 10 November mengingatkan bangsa Indonesia pada pertempuran heroik di Surabaya tahun 1945. Peristiwa itu menjadi simbol keberanian rakyat mempertahankan kemerdekaan dari kekuatan penjajah.

Melalui tema tahun ini, "Pahlawanku Teladanku, Terus Bergerak, Melanjutkan Perjuangan" pemerintah ingin menegaskan bahwa nilai-nilai kepahlawanan harus terus hidup dalam setiap langkah masyarakat Indonesia. Semangat juang itu diwujudkan dalam kerja keras, solidaritas, dan kontribusi nyata untuk bangsa.

Dengan demikian, meskipun Hari Pahlawan 2025 bukan hari libur nasional, makna dan semangatnya tetap menjadi pengingat bahwa perjuangan belum berakhir. Seluruh elemen bangsa diharapkan terus bergerak dan melanjutkan perjuangan para pahlawan dalam membangun Indonesia yang lebih baik.

Redaktur: Redaksi Koran Jakarta

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.