Disdik DKI Jakarta Pastikan Hak Pendidikan Anak Terpenuhi

Selasa, 02 Sep 2025, 12:30 WIB

JAKARTA — Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam menjamin hak anak atas layanan pendidikan di ibu kota, sekaligus memastikan keselamatan peserta didik di tengah dinamika sosial yang terjadi. Langkah mitigasi pun diambil untuk memberikan ruang aman bagi proses belajar mengajar tanpa mengabaikan hak anak memperoleh pendidikan yang layak.

Kepala Disdik DKI Jakarta, Nahdiana, menjelaskan bahwa sekolah diberikan keleluasaan untuk melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) sesuai dengan kondisi di lapangan. Menurutnya, keselamatan siswa adalah prioritas utama yang harus dijaga oleh semua pihak.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

“Keselamatan anak-anak kita menjadi prioritas. Karena itu, kami mengizinkan sekolah untuk menerapkan PJJ sesuai kondisi di lapangan,” ujar Nahdiana di Jakarta, Selasa (2/9).

Selain mengantisipasi dengan sistem PJJ, Disdik DKI Jakarta juga menginstruksikan setiap sekolah untuk memperkuat komunikasi dengan orang tua siswa. Hal ini dilakukan agar perkembangan situasi dapat diketahui bersama dan direspons secara cepat serta tepat.

Dalam kesempatan tersebut, Nahdiana juga menyinggung mengenai peserta didik penerima bantuan pendidikan berupa Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus maupun Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). Ia menegaskan bahwa hak para penerima program tersebut tidak akan dicabut hanya karena mengikuti aksi penyampaian pendapat.

“Penyampaian pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk peserta didik. Tugas kita adalah membekali dan mendampingi mereka agar mampu menyampaikan aspirasi dengan cara yang tertib dan bertanggung jawab,” jelasnya.

Namun, Nahdiana mengingatkan bahwa apabila ada peserta didik penerima KJP Plus atau KJMU yang terbukti melakukan tindak pidana, seperti perusakan fasilitas umum atau tindakan anarkis lainnya, maka hak bantuan pendidikan tersebut akan dicabut. Proses pencabutan pun tidak dilakukan sembarangan, melainkan menunggu keputusan hukum yang sudah berkekuatan tetap.

“Tentu saja, kami tidak akan gegabah. Kami akan menunggu sampai proses hukumnya berkekuatan tetap,” imbuhnya.

Sebagai langkah preventif, Disdik DKI Jakarta menekankan pentingnya peran sekolah dalam memberikan pembekalan, pendampingan, dan pembinaan kepada para siswa. Langkah ini ditujukan agar peserta didik mampu menyalurkan aspirasi secara damai tanpa melakukan tindakan yang merugikan orang lain.

“ Kami mengajak semua pihak, baik sekolah, orang tua, maupun masyarakat, untuk bersama-sama membimbing dan mendampingi anak-anak kita agar mereka bisa menyalurkan pendapat secara konstruktif,” tutupnya.

Dengan berbagai langkah mitigasi yang diambil, Disdik DKI Jakarta berusaha menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak pendidikan anak dan tanggung jawab menjaga ketertiban publik. Pendekatan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan belajar yang aman sekaligus memberi ruang bagi siswa untuk tetap kritis dan berpartisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi.

Redaktur: Aloysius Widiyatmaka

Penulis: Paundra Zakirulloh

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.