Buka Lagi! Samsat Keliling Hari Ini Ada di 14 Titik di Jadetabek, Datangi Lokasi Terdekat!

Selasa, 02 Sep 2025, 08:45 WIB

JAKARTA - Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada Selasa (2/9) di 14 lokasi di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) bagi masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan bermotor (PKB).

Sebelumnya, layanan tersebut sempat ditiadakan pada Senin (1/9) di Jadetabek.

Ket. Foto: Warga membayar biaya mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di bus pelayanan Samsat Keliling di Ciputra Mall, Jakarta — Sumber: Antara

Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, berikut 14 lokasi tersebut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan halaman Masjid Al Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00 - 14.00 WIB

3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00-15.00 WIB dan Pos Polisi TMP Kalibata pukul 09.00-14.00 WIB

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00 -15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Tangerang di Alun-Alun Cibodas dan parkiran busway Foodmosphere pukul 09.00-13.00 WIB

7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB

8. Ciledug di Giant Poris Gaga Indah dan Metland Cyber City Cipondoh pukul 09.00-14.00 WIB​​​​​​​

9. Ciputat di halaman parkir Samsat Ciputat dan kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB​​​​​​​

10. Kelapa Dua di halaman Gtown House Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB

11. Kota Bekasi di KFC Zamrud pukul 09.00 - 12.00 WIB

12. Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Pusat pukul 09.00-12.00 WIB

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00 - 14.00 WIB dan RS Bhayangkara Brimbob pukul 08.00-12.00 WIB

14. Cinere di Kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB

Sejumlah dokumen persyaratan yang perlu dibawa, antara lain KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, wajib pajak juga tidak memiliki tunggakan PKB lebih dari satu tahun.

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.

Sebagai opsi lain, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk pembayaran PKB. Aplikasi itu dapat diakses secara daring melalui telepon seluler dan berkas STNK akan dikirimkan ke alamat wajib pajak.

Namun, aplikasi tersebut tidak dapat digunakan untuk pembayaran PKB dengan tunggakan lebih dari satu tahun.

Bagi penunggak pajak lebih dari satu tahun tetap harus melakukan pembayaran di kantor Samsat terdekat.

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara, Lili Lestari

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.