Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Pakar: Knalpot 'Brong' Timbulkan Polusi Suara yang Mengganggu

📅 Jumat, 29 Agu 2025, 19:13 WIB | Oleh:
Pakar: Knalpot 'Brong' Timbulkan Polusi Suara yang Mengganggu Doc: ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan
Ket. Polres Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, merilis hasil penertiban lalu lintas menunjukkan knalpot brong dari sepeda motor yang ditilang dalam tiga bulan terakhir.

JAKARTA - Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana mengatakan penggunaan knalpot brong atau bising tidak membahayakan pengguna namun menimbulkan polusi suara yang mengganggu.

Meski begitu, dia mengapresiasi langkah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi dalam melarang penggunaan dan juga penjualan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai standar.

“Edaran yang dilakukan oleh Kang Dedi itu menurut saya sudah bagus,” kata Sony Susmana kepada Antara melalui sambungan telepon di Jakarta, Jumat.

Hanya saja, larangan atau imbauan itu juga hendaknya diiringi dengan edukasi dan juga pendampingan dari pihak petugas berwenang dan juga pihak sekolah, agar nantinya masyarakat mengerti bahwa menggunakan knalpot tidak sesuai standar itu sangat mengganggu.

Sehingga, mereka yang menggunakan motor dan masih dalam tahap pelajar (memiliki SIM) jadi lebih mengerti dan paham dampak buruk penggunaan knalpot brong terhadap kebisingan yang ditimbulkan.

“Apakah selama ini, mereka sudah diberitahu bahawa itu sangat mengganggu. Edukasinya gimana di sekolah-sekolah dan sebagainya. Itu kan tidak ada, jadi harus dievaluasi lagi,” ujar dia.

Selain pendampingan dan juga edukasi, aturan ini juga perlu adanya sanksi yang tegas. Ketika terdapat pengendara menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standarnya, mereka perlu ada sanksi yang membuat mereka jera.

Penggunaan knalpot, sejatinya sudah diatur dalam undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285 menjelaskan bahwa knalpot layak jalan adalah syarat teknis kendaraan bisa dikendarai.

Batas-batas desibel juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan Bermotor. Untuk motor berkapasitas 80 cc, diperbolehkan hingga 77 dB, 80-175 cc batas maksimalnya hingga 80 dB dan 75 cc ambang batas kebisingan maksimal 83 dB. Ant

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Rakyat Banyuwangi Tak Perlu Resah, Cadangan Beras Melimpah

25 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Daerah
Rakyat Banyuwangi Tak Perlu...

Pekerjaan Wartawan Akan Dihargai Royaltinya

40 menit yang lalu | Aloysius Widiyatmaka

Rona
Pekerjaan Wartawan Akan Dih...
Megapolitan
Disnaker Tangerang Gelar Re...

Pengantin Muda Mau Menempati Rumah Susun?

1 jam lalu | Aloysius Widiyatmaka

Megapolitan
Pengantin Muda Mau Menempat...
MK Tolak Pilkada Lewat DPRD, Rakyat Tetap Pilih Langsung

MK Tolak Pilkada Lewat DPRD, Rakyat Tetap Pilih Langsung

02 Jul 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.