Kasus Korupsi Mantan Pj Bupati Cilacap Awaluddin Muuri Segera Disidangkan

Jumat, 29 Agu 2025, 13:42 WIB

SEMARANG – Proses hukum kasus dugaan korupsi pembelian lahan oleh BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA) memasuki babak baru.Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah memastikan berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan bahwa penyidik telah menyerahkan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cilacap.

Ket. Foto: Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Lukas Alexander Sinuraya dan Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidana Khusus, Leo Jimmy Agustinus saat memberikan keterangan kepada wartawan. — Sumber: koran jakarta/dok

“Ketiga tersangka berikut barang bukti sudah kami serahkan ke JPU. Saat ini mereka ditahan dan tinggal menunggu proses persidangan,” kata Alexander, Kamis (28/8).

Tiga tersangka dalam perkara ini yakni mantan Sekda /PJ BupatiCilacap Awaluddin Muuri, mantan Komisaris PT CSA Iskandar Zulkarnain, serta mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan, Andhi Nur Huda.

Meski perkara korupsi sudah rampung, Alexander menyebut penyidikan untuk dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) masih terus berjalan.

“Kami sedang menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat serta aliran dana korupsi. Dari total kerugian negara Rp237 miliar, baru sekitar Rp26 miliar yang berhasil disita,” ungkapnya.

Kasus ini bermula dari pembelian tanah seluas sekitar 700 hektare berstatus Hak Guna Usaha (HGU) oleh PT CSA dari PT Rumpun Sari Antan dengan nilai Rp237 miliar. Pembayaran dilakukan secara lunas, namun lahan tersebut tidak pernah bisa dikuasai karena berada dalam penguasaan Kodam IV/Diponegoro.

“Upaya pemulihan kerugian negara terus kami lakukan sembari melengkapi penyidikan TPPU,” tegas Alexander.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Henri pelupessy

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.