Beredar Klinik Turunan Sel Punca atau Sekretom Ilegal, BPOM Imbau Masyarakat Tak Terapi Produk Biologi di Layanan Kesehatan Abal-abal

Rabu, 27 Agu 2025, 13:30 WIB

JAKARTA - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk melakukan terapi dengan produk biologi di sarana pelayanan kesehatan yang resmi dan bukan abal-abal serta dilakukan oleh tenaga medis yang kompeten.

“Masyarakat diimbau untuk melakukan terapi dengan menggunakan produk biologi di sarana pelayanan kesehatan resmi dan dilakukan oleh tenaga medis yang memenuhi kualifikasi dan kompetensi,” kata Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/8).

Ket. Foto: Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (27/8). — Sumber: antara foto

Hal tersebut dia sampaikan terkait dengan temuan dan penindakan yang dilakukan BPOM terhadap sarana peredaran produk turunan sel punca atau sekretom ilegal berupa klinik dokter hewan di Magelang, Jawa Tengah.

Selain itu pihaknya mengajak masyarakat terus meningkatkan pengetahuan mengenai beragam produk obat, begitu pula dengan makanan. Seluruh masyarakat, kata Taruna, sudah sepatutnya menjadi konsumen yang cerdas dan berdaya, sehingga dapat terhindar dari produk berisiko terhadap kesehatan.

Dalam kesempatan yang sama, Taruna juga mengingatkan masyarakat untuk segera melapor kepada BPOM apabila menemukan dugaan kegiatan distribusi produk biologi yang ilegal di sekitar lingkungannya. BPOM, kata dia, selalu terbuka terhadap laporan masyarakat itu.

“Masyarakat diharapkan segera melapor apabila mengetahui atau menduga adanya kegiatan produksi, penyimpanan, atau distribusi produk biologi ilegal di lingkungannya,” ucap Taruna.

Informasi ataupun laporan itu dapat disampaikan masyarakat kepada BPOM melalui laman lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1500533, Balai Besar/Balai/Loka POM terdekat, atau aparat penegak hukum setempat, serta beragam akun media sosial resmi milik BPOM.

Sebelumnya BPOM telah menindak sarana peredaran produk ilegal yang berupa klinik dokter hewan yang berlokasi di Kecamatan Magelang Utara, Magelang.

Taruna menjelaskan penindakan terhadap sarana tersebut berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik pengobatan ilegal oleh dokter hewan yang dilakukan terhadap pasien manusia.

Praktik pengobatan itu, kata dia, menggunakan produk sekretom ilegal yang disuntikkan kepada pasien, seperti pada bagian lengan.

Ia menyampaikan sarana ilegal tersebut berada di tengah pemukiman padat penduduk serta melayani terapi atau pengobatan kepada pasien yang sebagian besar merupakan pasien manusia.

"Sarana ini dikamuflase dengan mencantumkan papan nama berupa Praktik Dokter Hewan," ujar Taruna Ikrar.

Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM menemukan dan mengamankan produk jadi berupa produk sekretom ilegal tanpa izin edar yang sudah dimasukkan ke dalam kemasan tabung eppendorf 1,5 ml dalam bentuk siap disuntikkan. Selain itu ditemukan pula 23 botol produk sekretom dalam kemasan botol 5 liter yang tersimpan di dalam kulkas.

Ada pula produk krim mengandung sekretom untuk pengobatan luka. Di TKP juga ditemukan peralatan suntik serta termos pendingin yang berstiker identitas dan alamat lengkap pasien.

Petugas juga telah menetapkan pemilik sarana YHF sebagai tersangka serta mengambil keterangan dari 12 orang saksi untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Sriyono

Berita Terbaru

Tinggalkan Cara Lama! UMKM Papua Dipaksa Naik Kelas Lewat Jurus Digital BI!

Ekspedisi Patriot Gebrak di Kawasan Transmigrasi Simeulue, Budi Daya Ikan Dibidik Jadi Mesin Ekonomi

Omzet UMKM di KKI 2026 Tembus Rp144,2 Miliar, Produk Lokal Makin Menggigit

TP PKK dan Pemkab Banjar Buka Akses Layanan Operasi Bibir Sumbing Berkelanjutan

Bangkit dari Cedera Langsung Juara Dunia! Keajaiban An Se-young Hancurkan Mimpi Rekor Akane!

Magetan Tak Mau Ketinggalan, Peta Jalan Ekraf 2027 Disiapkan untuk Gebrak Ekonomi Kreatif

Jalan-Jalan Makin Nyaman, Bogor Siapkan Bus Listrik untuk Rute Wisata

Bukan Kaleng-Kaleng! KOI Bongkar Alasan Kejurnas Hoki 2026 Lebih Bergengsi dari SEA Games!

Pemkot Ambon Pastikan Pembangunan Infrastruktur Berdasarkan Skala Prioritas

Kebakaran Desa Adat Sade Jadi Alarm Keras: Pariwisata Harus Tangguh Hadapi Bencana

Anjlok ke Titik Terendah! Kebijakan Ekstrem PM Jepang Sanae Takaichi Bikin Rakyat Cemas!

Bandung Great Sale 2026 Gebrak Pasar, 171 UMKM Siap Unjuk Produk

Bye-Bye Kabel Ruwet! Pemkot Banjarmasin Siapkan Sanksi Tegas Buat Provider Nakal!

BNPB Minta Malaysia dan Singapura Tidak Saling Menyalahkan Soal Asap Karhutla

Ratusan Pasukan BKO Diterjunkan! Kodam XII/Tanjungpura Siaga Satu Hadapi Karhutla Kalbar!

Budaya Lokal Jadi Senjata Baru Mandalika untuk Gaet Wisatawan

Unik! Pemanasan di Kolam Hangat Tropis Malah Bikin Es Antarktika Tak Mudah Mencair

Ini 8 Penyebab AC Mobil Anda Tak Dingin, Simak Cara Mengatasinya!

Brasil Desak PBB Gelar Sidang Luar Biasa, Dunia Sudah Lelah dengan Konflik Global

Wamenekraf Tegaskan Desainer Harus Kuasai AI hingga Bisnis di Masa Depan

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.