MAKI Desak KPK Tahan 2 Tersangka Kasus CSR BI-OJK, Dewas Diminta Bertindak

Senin, 10 Agu 2026, 14:18 WIB

Jakarta – Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Satori dan Heri Gunawan.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menilai Dewan Pengawas (Dewas) KPK perlu menegur bahkan memberikan sanksi kepada pimpinan KPK jika penanganan perkara tersebut tidak menunjukkan perkembangan signifikan.

Ket. Foto: Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. — Sumber: Antara

"Jika tidak ada perkembangan terus, maka sebaiknya Dewas KPK harus menegur dan memberi sanksi pimpinan KPK," kata Boyamin dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/8).

Boyamin mengatakan MAKI masih menunggu langkah konkret KPK untuk menahan Satori dan Heri Gunawan yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2025.

"Kami tunggu aksi KPK menahan Satori dan Heri Gunawan," ujarnya.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023. Penyidikan perkara bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta pengaduan masyarakat.

KPK telah melakukan penyidikan sejak Desember 2024 dan menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari alat bukti, termasuk Gedung BI di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 16 Desember 2024 serta Kantor OJK pada 19 Desember 2024.

KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 5 Agustus 2025 dan menetapkan Satori serta Heri Gunawan sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025. Keduanya merupakan anggota DPR RI periode 2024–2029.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidikan perkara tersebut masih berjalan dan menunjukkan perkembangan positif. Hal itu ditandai dengan pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta penyitaan sejumlah barang bukti.

Menurut Budi, penyitaan sejak tahap penyidikan juga dilakukan untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara atau asset recovery apabila perkara tersebut nantinya berujung pada putusan bersalah.

Sampai saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. Kemudian, KPK melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.

  • Dugaan Korupsi Dana CSR BI

Redaktur: Andes Tanjung

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.