Akademisi UGM: Rekrutmen 1,3 Juta PPPK Rasional tapi Minim Kepastian

Rabu, 27 Agu 2025, 17:20 WIB

Jakarta – Pemerintah menyiapkan rekrutmen 1,3 juta tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu untuk menghindari potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga honorer. Dosen Manajemen Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Dr. Subarsono, menilai langkah ini rasional dalam jangka pendek, namun tetap menyisakan persoalan jangka panjang.

“Saya memandang itu keputusan rasional dalam jangka pendek dan menengah dengan kondisi ekonomi negara saat ini. Kebijakan ini bisa menutup kekurangan SDM di instansi pemerintah sekaligus mengurangi pengangguran bagi pegawai PPPK yang kontraknya selesai,” ujarnya, Rabu (27/8).

Ket. Foto: — Sumber: Foto: Dok. UGM

Menurutnya, dari sisi manajemen sumber daya manusia, tenaga PPPK dapat membantu sektor vital seperti pendidikan, kesehatan, serta daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Dari sisi keuangan, status PPPK dianggap lebih efisien karena tidak membebani negara dengan dana pensiun. “Pemerintah dan masyarakat mendapat keuntungan karena layanan publik bisa tetap berjalan,” jelasnya.

Namun, Subarsono mengingatkan kelemahan dari sisi kepegawaian. Berdasarkan UU No. 49 Tahun 2018 Pasal 37, masa kerja PPPK hanya satu tahun dengan perpanjangan maksimal lima tahun bagi jabatan pimpinan tinggi tertentu. “Kontrak yang terbatas jelas kurang memberikan keamanan psikologis bagi PPPK,” tegasnya.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat jumlah PPPK saat ini 1,16 juta orang atau 25 persen dari total ASN, sementara PNS berjumlah 3,56 juta orang. Dengan tambahan 1,3 juta pegawai baru, jumlah PPPK akan melampaui 2,4 juta orang. Subarsono menilai kebijakan ini sekaligus cara pemerintah meredam potensi gejolak sosial di tengah transisi tenaga honorer.

Kendati demikian, ia menilai rekrutmen PPPK juga menimbulkan dilema. Jika dibuka secara umum, peluang mendapatkan tenaga ahli berkompetensi tinggi akan terbuka. Namun di sisi lain, tenaga honorer yang telah lama mengabdi tetap perlu mendapat prioritas. “Di sini muncul persoalan kesenjangan dan loyalitas PPPK dibanding PNS,” pungkasnya.


Redaktur: Eko S

Penulis: Eko S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.