Anggota DPRD Sintang Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Polda Kalbar Buka Suara

Rabu, 19 Agu 2026, 16:05 WIB

PONTIANAK - Polda Kalimantan Barat mendalami dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal yang dilakukan anggota DPRD Sintang berinisial MA selama tiga hingga empat tahun terakhir.

"Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya yang membawa emas hasil pertambangan ilegal menggunakan sebuah mobil," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin di Pontianak, Rabu.

Ket. Foto: Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanudin (tengah) bersama Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Bambang Suharyono (kiri) dan Kanit II Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kalbar AKP Rachmad (kanan) memperlihatkan barang bukti emas ilegal saat rilis kasus di Polda Kalimantan Barat, Rabu (19/8). — Sumber: Antara foto

Polisi kemudian menangkap MA pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di depan Mapolres Sekadau setelah menghentikan kendaraan yang dicurigai melintas di wilayah tersebut.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga keping emas dengan berat masing-masing lebih dari satu kilogram serta uang tunai lebih dari Rp5 juta.

Burhanuddin mengatakan MA mengakui tiga keping emas tersebut merupakan miliknya. Polisi kemudian mendalami asal emas yang sementara diketahui berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.

Nilai tiga keping emas yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp6,2 miliar.

"MA mengakui emas tersebut merupakan miliknya dan diduga merupakan hasil dari pertambangan ilegal," ujarnya.

Dari pemeriksaan sementara, penyidik memperoleh informasi bahwa aktivitas pertambangan ilegal tersebut diduga telah dilakukan MA selama tiga hingga empat tahun terakhir.

Burhanuddin mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian aktivitas tersebut, termasuk menelusuri asal emas yang dibawa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Atas perkara tersebut, MA dijerat Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

MA terancam pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.

Redaktur: Marcellus Widiarto

Penulis: Marcellus Widiarto

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.