Anggota DPRD Sintang Diduga Terlibat Tambang Emas Ilegal, Polda Kalbar Buka Suara
Rabu, 19 Agu 2026, 16:05 WIBPONTIANAK - Polda Kalimantan Barat mendalami dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal yang dilakukan anggota DPRD Sintang berinisial MA selama tiga hingga empat tahun terakhir.
"Berawal dari informasi masyarakat terkait adanya yang membawa emas hasil pertambangan ilegal menggunakan sebuah mobil," kata Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Kombes Pol Burhanuddin di Pontianak, Rabu.
Polisi kemudian menangkap MA pada 3 Agustus 2026 sekitar pukul 23.00 WIB di depan Mapolres Sekadau setelah menghentikan kendaraan yang dicurigai melintas di wilayah tersebut.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga keping emas dengan berat masing-masing lebih dari satu kilogram serta uang tunai lebih dari Rp5 juta.
Burhanuddin mengatakan MA mengakui tiga keping emas tersebut merupakan miliknya. Polisi kemudian mendalami asal emas yang sementara diketahui berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal.
Nilai tiga keping emas yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar Rp6,2 miliar.
"MA mengakui emas tersebut merupakan miliknya dan diduga merupakan hasil dari pertambangan ilegal," ujarnya.
Dari pemeriksaan sementara, penyidik memperoleh informasi bahwa aktivitas pertambangan ilegal tersebut diduga telah dilakukan MA selama tiga hingga empat tahun terakhir.
Burhanuddin mengatakan penyidik masih mendalami rangkaian aktivitas tersebut, termasuk menelusuri asal emas yang dibawa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perkara tersebut, MA dijerat Pasal 158 atau Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
MA terancam pidana penjara paling lama lima tahun. Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap dugaan aktivitas pertambangan ilegal yang disebut telah berlangsung selama beberapa tahun.
Redaktur: Marcellus Widiarto
Penulis: Marcellus Widiarto
Berita Terkait:
-
DPR RI Minta Pemerintah Jelaskan Dasar Kenaikan Harga Pertamax
-
Pemprov Banten: Penertiban PETI di Gunung Halimun Salak Penting untuk Keselamatan Lingkungan
-
Empat Provinsi Alami Hari tanpa Hujan Tingkat Ekstrem
-
Imigrasi Soetta Cegah Keberangkatan 89 Calon Haji Nonprosedural
-
Sabalenka Ancam Boikot Grand Slam, Tuntut Kenaikan Jumlah Hadiah
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.