Jumat, Gerai SIM Keliling Layani Warga DKI di 5 Lokasi Sampai Jam 2 Siang

Jumat, 30 Jan 2026, 09:35 WIB

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di sejumlah lokasi di Jakarta pada Jumat (30/1) bagi warga yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Polda Metro Jaya melalui akun X resmi @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM tersebut dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di lokasi berikut:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok dan Lobby Selatan Mall Ciputra

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, antara lain fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Gerai SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Apabila SIM tersebut telah habis masa berlakunya, maka pemiliknya harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, yakni tes psikologi dan tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.

Ket. Foto: Informasi Lokasi Pelayanan SIM Keliling Dit Lantas Polda Metro Jaya hari Jumat, 30 Januari 2026. — Sumber: X/@TMCPoldaMetro

Redaktur: Lili Lestari

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.