- Home
-
- Luar Negeri
-
- Gugatan Ditolak MA, Terpid...
Gugatan Ditolak MA, Terpidana Mati di India Bakal Tetap Dieksekusi Gantung
Rabu, 19 Agu 2026, 15:47 WIBMOSKOW - Mahkamah Agung India menolak permohonan untuk menghapuskan hukuman mati dengan cara digantung di negara tersebut, menurut laporan media India pada Rabu (19/8).
Mahkamah itu juga menolak usulan untuk mengganti hukuman mati dengan cara digantung dengan metode yang lebih tidak menyakitkan, khususnya menggunakan suntikan mematikan, menurut surat kabar The Hindu.
Permohonan tersebut diajukan pada 2017 oleh seorang pengacara bernama Rishi Malhotra, yang meminta hukuman gantung dihapus dari undang-undang dan diganti dengan menggunakan suntikan mematikan, regu tembak, kursi listrik, atau kamar gas, demikian laporan tersebut.
MA India menolak gugatan Malhotra itu, tetapi menegaskan bahwa putusan tersebut tidak mencegah Pemerintah India untuk melakukan kajian secara menyeluruh dan melibatkan para ahli terhadap metode eksekusi hukuman mati yang berlaku saat ini.
Eksekusi terakhir atas hukuman mati di India terjadi pada 2020, ketika empat pria divonis bersalah atas kasus pemerkosaan secara berkelompok. Ant
- India
- Hukuman Mati
- Hukuman Gantung
- narendra modi
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
Simak Cara Klaim Asuransi Mobil, Ini Syarat, Dokumen, dan Prosedurnya!
-
LRT Jabodebek Targetkan 30 Juta Penumpang pada 2026
-
Pengatasan Kemiskinan dan Pendidikan Jadi Prioritas APBD Bogor
-
Kalah dari Persija, Pelatih Persib Enggan Salahkan Satu-Dua Pemain
-
15 Tahun Ditutup, Akses Jalan Lematang Gambir Dibuka Lagi, Warga Kini Bisa Lewat
-
PFII Resmi Mengarah ke Jakarta-Bali, Indonesia Incar Posisi Baru di Peta Finansial Global
-
UMKM Wajib Pahami UU PDP, Kemenkomdigi Siapkan Literasi Pengelolaan Data Konsumen
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.