- Home
-
- Luar Negeri
-
- Gugatan Ditolak MA, Terpid...
Gugatan Ditolak MA, Terpidana Mati di India Bakal Tetap Dieksekusi Gantung
Rabu, 19 Agu 2026, 15:47 WIBMOSKOW - Mahkamah Agung India menolak permohonan untuk menghapuskan hukuman mati dengan cara digantung di negara tersebut, menurut laporan media India pada Rabu (19/8).
Mahkamah itu juga menolak usulan untuk mengganti hukuman mati dengan cara digantung dengan metode yang lebih tidak menyakitkan, khususnya menggunakan suntikan mematikan, menurut surat kabar The Hindu.
Permohonan tersebut diajukan pada 2017 oleh seorang pengacara bernama Rishi Malhotra, yang meminta hukuman gantung dihapus dari undang-undang dan diganti dengan menggunakan suntikan mematikan, regu tembak, kursi listrik, atau kamar gas, demikian laporan tersebut.
MA India menolak gugatan Malhotra itu, tetapi menegaskan bahwa putusan tersebut tidak mencegah Pemerintah India untuk melakukan kajian secara menyeluruh dan melibatkan para ahli terhadap metode eksekusi hukuman mati yang berlaku saat ini.
Eksekusi terakhir atas hukuman mati di India terjadi pada 2020, ketika empat pria divonis bersalah atas kasus pemerkosaan secara berkelompok. Ant
- India
- Hukuman Mati
- Hukuman Gantung
- narendra modi
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Deri Henriawan
Berita Terkait:
-
Kena PHK Bukan Akhir Segalanya! 4.236 Pekerja Akhirnya Kembali Bekerja Berkat Bantuan Ini
-
Mendiktisaintek Dorong RI-Tiongkok Perkuat Kolaborasi Pendidikan Tinggi dan Industri
-
Konser Kanye West di Russia Dibatalkan, Polisi Selidiki Penyelenggara atas Dugaan Penipuan
-
Bukan Cuma Tempat Kuliah! Kampus Kini Jadi Motor Pengembangan UMKM Berkelanjutan
-
Warga Berharap Korban Insiden KM Virgo yang Hilang Segera Ditemukan
-
Kandas di Perebutan Medali, Perjuangan Aditya Tetap Dipuji Federasi Panjat Tebing Indonesia
-
Yukata Indonesia Buka Peluang Kolaborasi Bersama Komunitas lewat Factory Tour
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.