Mantan Pj Bupati Sidoarjo Ditahan dalam Kasus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa di Dindik Jatim
Selasa, 26 Agu 2025, 20:21 WIBSURABAYA â Penyidik Pidana Khusus (Pidsus), Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Selasa (26/8) menahan mantan Pj Bupati Sidoarjo 2020-2021, Hudiyono. Penahanan tersebut diduga terkait kasus pengaan barang dan jasa saat yang bersangkutan masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Jatim.Â
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Windhu Sugiarto membenarkan penahanan Hudiono, namun belum memberikan keterangan terkait kasus yang memberatkannya.Â
Sebelumnya, Kejati Jatim mengusut dan melakukan penggeledahan atas dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang dan jasa yang terjadi pada Dinas Pendidikan Jawa Timur tahun 2017.
Pengadaan yang dimaksud yakni pembelian alat kesenian untuk sekolah SMK swasta di Jawa Timur dengan anggaran Rp 65 miliar rupiah yang bersumber dari APBD.
Namun dalam perjalanannya, dari anggaran sekitar 2,6 miliar rupiah untuk pengadaan barang alat kesenian di setiap sekolah, hanya dibelikan alat kesenian seharga 2 juta rupiah.
Kejati Jatim telah memeriksa 25 kepala sekolah SMK di Jatim. Hudiyono yang kala itu menjadi Kabid SMK Hudiono juga diperiksa selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2017 lalu.
Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S
Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S
Berita Terkait:
-
Pakar Hukum: Dampak Korupsi Sangat Destruktif, Ganggu Stabilitas Ekonomi Negara
-
Sasana Tinju di Lolong Flyover Pasar Rebo jadi Wadah Cegah Tawuran
-
Inflasi Daerah Bekasi Dipastikan Tetap Terjaga Walau Sejumlah Harga Pokok Naik
-
Piala Dunia: Harry Kane Cetak Dua Gol, Inggris Tundukkan Kroasia 4-2
-
Kementerian Pariwisata Tertibkan Akomodasi Tak Berizin di Platform OTA Asing Lewat Sistem ePA
-
Inovasi AI dan Digitalisasi Data Perkuat Layanan Kesehatan Ibu di Indonesia
-
AS dan Iran Tandatangani MoU, Lalu Lintas Selat Hormuz Dibuka
Berita Terbaru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.