- Home
-
- Megapolitan
-
- Sudin Lingkungan Hidup tut...
Sudin Lingkungan Hidup tutup TPS Gang Macan Duri Kepa Jakbar
Kamis, 17 Sep 2026, 23:55 WIBJAKARTA -- Suku Dinas (Sudin) Lingkungan Hidup Jakarta Barat menutup Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Gang Macan, Jalan Ratu Almanda RW 13, Kelurahan Duri Kepa, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Penutupan itu disertai dengan pemasangan spanduk larangan membuang sampah dengan tulisan "TPS ini ditutup. Larang Buang Sampah di Lokasi TPS ini. Bagi siapa yang melanggar akan dikenakan denda Rp500.00. Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2013 Pasal 130".
Kepala Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Aldi Jansen, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk dilakukan usai lokasi itu dibersihkan pada 8 September lalu.
âLokasi itu tidak boleh untuk buang sampah,â ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.
Selanjutnya, kata Aldi, tempat pembuangan sampah direlokasi ke TPS terdekat dengan mengedepankan pemilahan dan pengurangan sampah, yakni Depo Tobing, di lingkungan RW 01 Duri Kepa, untuk gerobak motor dan RW 10 untuk gerobak manual.
Adapun selain pemasangan spanduk di bekas TPS Gang Macan, pihaknya juga bersama perangkat wilayah setempat akan menjaga area tersebut dengan membuat jadwal piket pengawasan di lokasi.
âKami lakukan pemasangan spanduk larangan buang sampah sembarangan dan berlanjut akan diadakan piket pengawasan OTT Satpel LH Kecamatan Kebon Jeruk dan pihak wilayah Kelurahan Duri Kepa,â pungkasnya.
Redaktur: Koran Jakarta
Penulis: Antara, Sujar
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.