Syahbandar Tanjung Perak Diperiksa Terkait Izin Berlayar Kapal Virgo Transport 8 dari Surabaya ke Banjarmasin

Jumat, 18 Sep 2026, 00:00 WIB

SURABAYA - Penyidik Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kalimantan Selatan memeriksa pihak Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Utama Tanjung Perak Surabaya terkait kecelakaan KMP Virgo Transport 8 di Laut Jawa.

Pemeriksaan dilakukan di Mako Ditpolairud Polda Jawa Timur pada Kamis (17/9). Penyidik Kalsel datang ke Surabaya untuk meminta keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan operasional kapal, termasuk KSOP Tanjung Perak.

Ket. Foto: Salah satu aspek yang didalami penyidik adalah prosedur keselamatan dan administrasi pelayaran, termasuk proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebelum kapal bertolak dari Pelabuhan Tanjung Perak. — Sumber: Istimewa

Direktur Polairud Polda Jatim Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. Menurut dia, penyidik Polda Kalsel meminjam tempat di Mako Ditpolairud Polda Jatim untuk melakukan pemeriksaan.

"Pinjam tempat saja, untuk melaksanakan pemeriksaan kepada KSOP maupun karyawan KSOP," kata Arman, seperti dikutip detikJatim.

Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penyelidikan kecelakaan KMP Virgo Transport 8 yang terbalik dan kemudian tenggelam di Laut Jawa. Lokasi kejadian masuk dalam wilayah perairan yang menjadi yurisdiksi Kalimantan Selatan, sehingga penanganan perkara dilakukan Polda Kalsel.

Salah satu aspek yang didalami penyidik adalah prosedur keselamatan dan administrasi pelayaran, termasuk proses penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebelum kapal bertolak dari Pelabuhan Tanjung Perak.

Pemeriksaan juga menyasar pihak yang berkaitan dengan regulasi dan penerbitan SPB. Selain KSOP, penyidik disebut meminta keterangan dari Pelindo dan sejumlah instansi kemaritiman yang memiliki keterkaitan dengan operasional kapal.

Pemeriksaan ini menjadi penting karena sebelumnya KSOP Tanjung Perak menyatakan KMP Virgo Transport 8 telah memenuhi persyaratan kelaiklautan sebelum berangkat menuju Banjarmasin.

Kepala KSOP Tanjung Perak Agustinus Maun sebelumnya mengatakan kapal telah menjalani pemeriksaan administratif dan teknis. Sertifikat keselamatan kapal disebut masih berlaku hingga Februari 2027, sedangkan klasifikasi untuk lambung dan permesinan berlaku hingga Mei 2027.

KSOP juga menyatakan seluruh unsur kapal, termasuk nakhoda dan awak, telah diperiksa sebelum SPB diterbitkan.

"Yang pasti sebelum kapal itu berlayar kami sudah mengecek dan memastikan seluruh persyaratan sudah, baik kapalnya secara teknis maupun sumber daya manusianya, nakhoda, dan seluruh kru," ujar Agustinus sebelumnya.

Namun, penyebab pasti kecelakaan KMP Virgo Transport 8 masih menunggu proses investigasi dan penyidikan. Pemeriksaan terhadap KSOP menjadi bagian dari upaya mengurai seluruh rangkaian sebelum kapal berangkat hingga mengalami kecelakaan di Laut Jawa.

Dalam pemeriksaan Kamis, Agustinus Maun tidak memberikan keterangan kepada awak media. Ia terlihat meninggalkan kantor KSOP Tanjung Perak didampingi sejumlah petugas dan kemudian menaiki kapal KNP 378. Seorang petugas KSOP menyebut pihaknya mengetahui adanya kedatangan KNKT, tetapi mengaku belum memperoleh informasi detail mengenai pemeriksaan oleh penyidik Polda Kalsel.

Sementara itu, Ditpolairud Polda Jatim menegaskan keterlibatannya dalam kasus ini sebatas memberikan dukungan, termasuk dalam operasi pencarian dan pertolongan. Penanganan perkara utama berada di Polda Kalsel karena lokasi kejadian masuk wilayah yurisdiksi tersebut.

  • Kapal Virgo Transport 8

Redaktur: Selocahyo Basoeki Utomo S

Penulis: Selocahyo Basoeki Utomo S

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.