KPK Sebut Ilham Akbar Habibie dan Bupati Pati Minta Penjadwalan Ulang untuk Pemeriksaan
📅 Minggu, 24 Agu 2025, 16:45 WIB | Oleh: Sriyono
Doc: antara foto
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan mantan calon Wakil Gubernur Jawa Barat Ilham Akbar Habibie (IAH) dan Bupati Pati Sudewo (SDW) meminta penjadwalan ulang sebagai saksi setelah tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Jumat (22/8).
“Untuk IAH, yang bersangkutan ada kegiatan lain yang sudah teragenda, sehingga meminta dilakukan penjadwalan ulang,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dihubungi dari Jakarta, Sabtu (23/8).
Sementara itu, Budi menjelaskan Sudewo memiliki alasan ketidakhadiran yang sama dengan Ilham Akbar Habibie.
“Untuk SDW, ada keperluan lain yang sudah terjadwal, dan akan dijadwalkan ulang pemeriksaannya,” katanya.
Sebelumnya, Ilham Akbar Habibie dipanggil sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.
Sebaiknya Anda baca juga:
Sementara Sudewo diagendakan menjadi saksi kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Lebih lanjut Sudewo diagendakan KPK sebagai saksi kasus tersebut untuk klaster proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso.
Sebelumnya, nama Sudewo sempat muncul dalam sidang kasus tersebut dengan terdakwa selaku Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya, dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Jateng, 9 November 2023.
Sebaiknya Anda baca juga:
Dalam sidang itu, KPK disebut menyita uang dari Sudewo sekitar 3 miliar rupiah. Jaksa Penuntut Umum KPK menunjukkan barang bukti foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Namun, Sudewo membantah hal tersebut. Dia juga membantah menerima uang sebanyak Rp720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat.
Sementara kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.
Setelah beberapa waktu, atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.
Pada 12 Agustus 2025, KPK menetapkan dan menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub atas nama Risna Sutriyanto (RS).
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!