DPR Usul Gerbong Khusus Perokok, Sejak Kapan KAI Terapkan Larangan Merokok di Kereta?
Jumat, 22 Agu 2025, 10:23 WIBJAKARTA - Isu soal larangan merokok di kereta api kembali jadi sorotan publik setelah Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mengusulkan ide mengejutkan, menyediakan gerbong khusus perokok di setiap perjalanan kereta jarak jauh.Â
Usulan itu Nasim sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/8/2025).
Menurut Nasim, kehadiran satu gerbong kafe yang juga bisa dijadikan smoking area justru akan memberi keuntungan bagi PT KAI.Â
âDulu kan ada, tapi kemudian dihapus. Nah, kalau disisakan satu gerbong khusus, saya yakin akan bermanfaat dan menguntungkan,â ujar Nasim dengan nada meyakinkan.
Nasim menegaskan bahwa gagasan ini merupakan aspirasi masyarakat yang kerap ia terima.Â
âSaya yakin, Pak, banyak penumpang yang mendukung adanya smoking area di dalam kereta. Satu gerbong saja sudah cukup,â tambahnya.
Namun, publik langsung mempertanyakan usulan tersebut. Pasalnya, sejak tahun 2012 PT KAI sudah menetapkan aturan tegas, semua perjalanan kereta api wajib bebas asap rokok.Â
Aturan ini bahkan berlaku di seluruh rangkaian kereta, mulai dari gerbong penumpang, kereta makan, toilet, hingga bordes.
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, pernah menegaskan bahwa penumpang yang nekat merokok akan langsung diturunkan di stasiun pertama yang memungkinkan.Â
Bahkan, jika ada yang mengulangi pelanggaran meski sudah diperingatkan, tidak ada kompromi, mereka akan dipaksa turun.
Larangan ini bukan tanpa dasar. Regulasi tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tahun 2011 mengenai kawasan tanpa rokok.Â
Artinya, KAI hanya melaksanakan amanat undang-undang untuk melindungi penumpang dari bahaya asap rokok.
Faktanya, masih banyak yang bandel. Data PT KAI menunjukkan, sepanjang tahun 2023 saja ada 115 penumpang diturunkan karena merokok di kereta, sementara hingga Maret 2024 sudah ada 25 penumpang yang terkena sanksi serupa.
Meski begitu, KAI tetap memberi toleransi dengan menyediakan smoking area di stasiun. Lokasinya ditempatkan agak jauh dari area utama penumpang non-perokok, agar kenyamanan bersama tetap terjaga.
Dengan kondisi ini, usulan Nasim Khan menuai kontroversi. Publik pun mempertanyakan, apakah DPR benar-benar mendengar aspirasi rakyat banyak yang mendambakan perjalanan kereta nyaman, sehat, dan bebas asap rokok, atau justru hanya mendengar suara segelintir perokok yang minta diprioritaskan?
- KAI
- pt kai
- dilarang merokok
- dilarang merokok di kereta api
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
Berita Terkait:
-
Kebijakan WFH, ASN Kemenag Diminta Jaga Ritme Kerja
-
Naik Transportasi Publik Jakarta Gratis Saat Lebaran 2026, Cek Jadwal dan Ketentuannya
-
TelkomGroup dan Huawei Teken MoU Strategis untuk Perkuat Infrastruktur Digital dan Ekosistem Data Center
-
PT KAI Tetapkan Tarif LRT Jabodebek Rp1 saat Lebaran
-
KAI Percepat Proyek Peron Baru Stasiun Bogor untuk KRL 12 Rangkaian
-
Cegah Rabies, Pemprov Aceh Rencanakan Pembangunan Shelter Anjing Liar
-
Klub-klub Sepak Bola Eropa Genjot Pendapatan Lewat Pembangunan Stadion Baru
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.