DPR Usul Gerbong Khusus Perokok, Sejak Kapan KAI Terapkan Larangan Merokok di Kereta?

Jumat, 22 Agu 2025, 10:23 WIB

JAKARTA - Isu soal larangan merokok di kereta api kembali jadi sorotan publik setelah Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, mengusulkan ide mengejutkan, menyediakan gerbong khusus perokok di setiap perjalanan kereta jarak jauh. 

Usulan itu Nasim sampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Direktur Utama PT KAI, Bobby Rasyidin, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Ket. Foto: Stasiun Kereta Pasarsenen — Sumber: PT KAI

Menurut Nasim, kehadiran satu gerbong kafe yang juga bisa dijadikan smoking area justru akan memberi keuntungan bagi PT KAI. 

“Dulu kan ada, tapi kemudian dihapus. Nah, kalau disisakan satu gerbong khusus, saya yakin akan bermanfaat dan menguntungkan,” ujar Nasim dengan nada meyakinkan.

Nasim menegaskan bahwa gagasan ini merupakan aspirasi masyarakat yang kerap ia terima. 

“Saya yakin, Pak, banyak penumpang yang mendukung adanya smoking area di dalam kereta. Satu gerbong saja sudah cukup,” tambahnya.

Namun, publik langsung mempertanyakan usulan tersebut. Pasalnya, sejak tahun 2012 PT KAI sudah menetapkan aturan tegas, semua perjalanan kereta api wajib bebas asap rokok. 

Aturan ini bahkan berlaku di seluruh rangkaian kereta, mulai dari gerbong penumpang, kereta makan, toilet, hingga bordes.

Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus, pernah menegaskan bahwa penumpang yang nekat merokok akan langsung diturunkan di stasiun pertama yang memungkinkan. 

Bahkan, jika ada yang mengulangi pelanggaran meski sudah diperingatkan, tidak ada kompromi, mereka akan dipaksa turun.

Larangan ini bukan tanpa dasar. Regulasi tersebut merupakan turunan dari UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tahun 2011 mengenai kawasan tanpa rokok. 

Artinya, KAI hanya melaksanakan amanat undang-undang untuk melindungi penumpang dari bahaya asap rokok.

Faktanya, masih banyak yang bandel. Data PT KAI menunjukkan, sepanjang tahun 2023 saja ada 115 penumpang diturunkan karena merokok di kereta, sementara hingga Maret 2024 sudah ada 25 penumpang yang terkena sanksi serupa.

Meski begitu, KAI tetap memberi toleransi dengan menyediakan smoking area di stasiun. Lokasinya ditempatkan agak jauh dari area utama penumpang non-perokok, agar kenyamanan bersama tetap terjaga.

Dengan kondisi ini, usulan Nasim Khan menuai kontroversi. Publik pun mempertanyakan, apakah DPR benar-benar mendengar aspirasi rakyat banyak yang mendambakan perjalanan kereta nyaman, sehat, dan bebas asap rokok, atau justru hanya mendengar suara segelintir perokok yang minta diprioritaskan?

  • KAI
  • pt kai
  • dilarang merokok
  • dilarang merokok di kereta api

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

Berita Terbaru

Antisipasi Gempa Susulan, Misa Digelar di Halaman Gereja

ISPA Jadi Keluhan Terbanyak di Pengungsian Gempa NTT, Posko Kesehatan Disiagakan

Kemarau Panjang, Debit Situ Cileunca Menyusut dan Ganggu Pasokan Air Bersih Bandung Raya

Jangan Lupa Kenakan Masker! Kualitas Udara Jakarta Senin Pagi Tak Sehat, Warga Diminta Waspada

Luar Biasa Barcelona Bantai Elche 5-0! Raphinha dan Fermin Sama-Sama Cetak Brace

Motor Pedagang di Kelapa Gading Hilang Akibat Ditipu, Modusnya Bikin Kaget

Kabar Besar untuk Warga Bogor Barat, Pemkab Bocorkan Rancang 6 Stasiun Baru

Drama 4 Gol dan Kartu Merah! Atletico Madrid Gagal Menang atas Villarreal

Hobi Unik Febry Arnold, Diaspora Indonesia yang Gemar Taklukkan Maraton

Juventus Start Sempurna Raih Tiga Poin! Frosinone Jadi Korban di Pekan Pertama Serie A

Sempat Unggul, Liverpool Gagal Menang! Newcastle Paksa The Reds Berbagi Poin

Gempa M 5,2 Guncang Manggarai NTT, Ada Potensi Tsunami? Ini Penjelasan BMKG

Menang Dramatis! Lando Norris Rebut Juara GP Belanda 2026, Verstappen Tersingkir Usai Kecelakaan

Karya Kreatif Indonesia dan Karya Kreatif Benuanta 2026, Dorong kebangkitan UMKM dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Karhutla di Tengah El Nino Ancam Ekonomi, Dampaknya Bisa Lebih Besar dari Nilai Hutan yang Terbakar

Pameran Arsip Asrul Sani Telusuri Jejak Kreatif Maestro Sastra dan Film

Kabut Asap Karhutla Selimuti Palembang, Jarak Pandang Kurang dari 50 Meter dan Kualitas Udara Berbahaya

QRIS Menjangkau 65,77 Juta Pengguna, Mayoritas Merchant Merupakan UMKM

Penyerapan Gabah Petani Capai 3,67 Juta Ton, Bulog Dekati Target 4 Juta Ton

Mendadak Gelar Ratas pada Malam Hari di Waktu Libur! Presiden Bahas Karhutla dan Bencana di NTT

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.