Menteri LH Pastikan RI Akan Tangani Polusi Plastik tanpa Tunggu Hasil Perjanjian Plastik Global
Kamis, 21 Agu 2025, 14:39 WIBJAKARTA â Pemerintah Indonesia bakal melakukan langkah praktis di lapangan dalam menangani polusi plastik dengan konsolidasi bersama lapisan masyarakat, dunia usaha, dan negara lain, di tengah kondisi belum tercapainya kesepakatan terkait Perjanjian Plastik Global.
Ditemui usai rapat konsolidasi hasil perundingan internasional sesi kelima bagian kedua Komite Negosiasi Antarpemerintah (INC-5.2) di Jakarta, Kamis (21/8), Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pertemuan bersama National Plastic Action Partnership (NPAP) hari ini mempercepat penanganan sampah plastik mencapai 100 persen pada 2029 di tengah ketidakpastian perjanjian global yang mengikat.
"Banyak yang hal telah dirumuskan, hal-hal penting yang menjadi perhatian global telah dirumuskan tetapi menyepakatinya sepertinya masih diperlukan waktu," kata Menteri LH/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif.
"Sehingga tadi teman-teman dari NPAP merumuskan, mendorong kita semua untuk tetap jalan tanpa menunggu itu selesai. Jadi langkah-langkah operasional, langkah-langkah praktis di lapangan tetap kita lakukan," tambahnya.
Dalam forum yang diisi oleh perwakilan pemerintah, dunia usaha, perwakilan kedutaan besar, organisasi internasional, lembaga nirlaba, dan kelompok masyarakat itu, KLH/BPLH sebagai koordinator untuk isu sampah plastik mengapresiasi masukan terkait isu yang perlu menjadi perhatian demi memastikan polusi plastik tertangani.
Dari dunia usaha terdapat kekhawatiran mengenai kepastian regulasi dan pentingnya mewajibkan tanggung jawab produsen yang diperluas (Extended Producer Responsibility/EPR) dalam menangani sampah produknya.
Dari sisi lembaga nirlaba dan kelompok masyarakat disinggung mengenai kebutuhan pengawasan yang lebih ketat dari hulu ke hilir dan implementasi pengelolaan sampah yang ketat di tingkat tapak. Terdapat pula isu pendanaan yang menjadi fokus seluruh pihak.
Dari sisi pemerintah, Menteri LH Hanif mengatakan sepakat untuk perlunya Indonesia memperlihatkan posisi yang kuat dalam penanganan plastik, tidak hanya untuk nasional tapi juga regional Asia Tenggara. Hal itu mengingat sampah plastik yang berakhir di laut tidak hanya menjadi masalah Indonesia tapi juga negara kawasan.
Dari sisi nasional, pemerintah sendiri menargetkan untuk mencapai pengelolaan sampah 100 persen pada 2029, termasuk untuk sampah plastik. Berbagai langkah sudah dilakukan termasuk penegakan hukum terhadap wilayah yang masih memiliki TPA open dumping atau membuang sampah secara terbuka.
Dari sisi insentif, KLH juga sudah mengetatkan syarat untuk mendapatkan Penghargaan Adipura, menjadikan ketiadaan TPA ilegal dan TPA open dumping sebagai syarat dasar mengikuti seleksi. Terdapat juga pendampingan kepada daerah-daerah untuk meningkatkan pengelolaan sampah mereka.
"Prinsipnya yang dapat kami sampaikan kepada teman-teman di dunia, Indonesia tetap jalan tanpa menunggu harus ada konsensus dari Global Plastic Treaty tadi. Namun demikian Indonesia mendorong pada kesempatan yang tidak terlalu lama untuk segera merumuskan langkah-langkah yang sistematis di dalam mewujudkan legally binding terkait dengan Global Plastic Treaty ini," jelasnya.
- Menteri LH
- Polusi Plastik
- Perjanjian Plastik Global
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
Drone Intai Sky Guardian India Jatuh di Afghanistan: Sinyal Taliban Bantu New Delhi Mata-matai Tiongkok dan Pakistan
-
Pemerintah Jawa Timur Gelar Pasar Murah di Kabupaten Kediri untuk
-
Pohon Natal Bethlehem Menyala untuk Pertama Kalinya Sejak Perang Gaza
-
Polres Nagan Raya Distribusikan Bantuan Logistik Kapolri untuk Korban Banjir Beutong Ateuh
-
Drama 8 Gol Tersaji di Old Trafford
-
Runway Run 2025, Ribuan Pelari Rayakan Hari Penerbangan Sipil Internasional di Makassar
-
Rupiah Masih Tertekan, 21 Januari 2026
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.