Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Ads

Pakar Keamanan Nyatakan TNI Tak Mungkin Kembali Terapkan Sistem Dwifungsi seperti di Era Orde Baru

📅 Selasa, 04 Mar 2025, 01:40 WIB | Oleh: Tim Penulis
Pakar Keamanan Nyatakan TNI Tak Mungkin Kembali Terapkan Sistem Dwifungsi seperti di Era Orde Baru Doc: ANTARA/HO-DPR
Ket. Pakar keamanan dan pertahanan, Dr Kusnanto Anggoro saat rapat Komisi I DPR RI untuk beri masukan soal RUU TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (3/3).

JAKARTA - Pakar keamanan dan pertahanan Dr. Kusnanto Anggoro mengemukakan bahwa TNI tidak mungkin kembali menerapkan sistem dwifungsi seperti yang terjadi pada era orde baru.

Saat membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang TNI dengan Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (3/3), Kusnanto mengatakan ketika TNI masih bernama ABRI (Angkatan Bersenjata Republik Indonesia) yang menganut sistem dwifungsi, militer memiliki fungsi pertahanan negara serta fungsi sosial dan politik.

Hal itu tidak mungkin terjadi lagi karena sudah tidak ada lagi fraksi militer di DPR. “Saya kira kita tahu betul itu tidak akan mungkin lagi kembali, tetapi bahasa itu perlu dipakai,” kata Kusnanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dalam undang-undang yang masih berlaku, jelas Kusnanto, tidak sulit untuk memahami fungsi dari TNI.

Dia menjelaskan TNI memiliki fungsi yang berhubungan dengan pertahanan negara maupun nonpertahanan negara.

Ia menyayangkan pernyataan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto yang menyatakan bahwa kini TNI sudah tidak lagi dwifungsi, melainkan multifungsi.

Menurut Kusnanto, pernyataan Panglima itu terkait konteks prajurit TNI yang selalu membantu urusan masyarakat atau pemerintah, seperti penanggulangan bencana maupun hal lainnya.

Ia menegaskan bahwa hal itu bukan merupakan fungsi, melainkan tugas. “Tidak akan terlalu sulit untuk membedakan perbedaan pengertian dan konotasi antara fungsi, peran, dan tugas, jelas sekali dalam undang-undang TNI itu,” kata Direktur Eksekutif Centre for Geopolitics Risk Assessment itu.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
injourney
Advertisement
astra2
Megapolitan
Mengerikan Tragedi Kebakara...

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

1.5 jam yang lalu | Opik

Rona
Tips Mengelola Bisnis Kos-K...

Kegiatan melukis caping di Kota Solo

1.5 jam yang lalu | Wahyu AP

Nasional
Kegiatan melukis caping di ...
Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

Tips Mengelola Bisnis Kos-Kosan

24 Aug 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.