Kemenperin Cermati Pengaduan Industri Terkait Gangguan Suplai HGBT

Kamis, 21 Agu 2025, 16:35 WIB

TANGERANG – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan saat ini tengah mencermati pengaduan dari pelaku industri maupun asosiasi terkait gangguan suplai gas dalam program subsidi Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). ‎Aduan tersebut masuk dalam Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT yang sebelumnya telah dibentuk oleh Kemenperin.

‎"Sampai saat ini sudah ada 10 pengaduan yang masuk kepada kami, baik dari industrinya langsung maupun dari asosiasi industri, dan kami akan mencermati lebih dalam pengaduan yang masuk kepada kami," kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, ditemui di Tangerang, Banten, Kamis (21/8).​​​​​​​

Ket. Foto: Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, ditemui usai melakukan kunjungan ke salah satu industri penerima HGBT di Tangerang, Banten, Kamis (21/8/2025). — Sumber: ANTARA

‎Dia menyampaikanpihaknya mempersilakan kepada para industri penerima program HGBT untuk melaporkan terkait gangguan suplai gas, serta meminta kepada produsen gas untuk tidak membatasi pasokan.

‎"Sekali lagi ini kami lakukan untuk menghimpun informasi data dari industri, dan sekali lagi bahwa krisis ini sangat-sangat berdampak terhadap industri manufaktur. Terutama bagi industri manufaktur, terhadap citra iklim investasi, terhadap proses produksi, dan juga terhadap peningkatan lapangan kerja," ucap Febri.​​​​​​​

‎Pusat Krisis Industri Pengguna HGBT merupakan sarana yang dibentuk Kemenperin untuk menerima laporan, keluhan, maupun masukan dari para pelaku industri terkait kondisi gangguan pasokan gas.

‎Pembentukan sarana tersebut merupakan langkah cepat menanggapi keresahan para pelaku industri penerima HGBT yang terdampak karena adanya pembatasan pasokan dari produsen gas.​​​​​​​

‎Langkah ini diambil pasca tersebarnya surat produsen gas pada industri penerima HGBT bahwa akan diberlakukan pembatasan pasokan sampai 48 persen.​​​​​​​

‎Dengan adanya media pengaduan ini diyakini bisa memberikan rasa aman dan perlindungan pada investasi manufaktur di dalam negeri. Adapun tujuh subsektor penerima manfaat HGBT, yakni industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, gelas kaca, dan sarung tangan karet.

Redaktur: Bambang Wijanarko

Penulis: Antara

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.