Kasus Besar di Pekalongan, Hotel Mengusir Tamu. PHRI Bantah Bikin Aturan Uang Tambahan. Bahayakan Nasib Perhotelan
Kamis, 21 Agu 2025, 00:45 WIBPEKALONGAN â Di saat pemerintah berjuangan keras menaikkan okupansi, sanagt ironis, di Pekalongan justru terjadi pengusiran tamu hotel. Bagaimana ini bisa terjadi. Hotel mesti lebih bijak, kalau ada kekurangan tamu, bisa dibicarakan baik-baik, tidak main usir. Ini bisa dinilai arogan, untuk yang tidak memahami kasusnya.
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mengakui adanya kasus pengusiran tamu di suatu hotel di Pekalongan, Jawa Tengah. Kelemahan PHRI, kasus pengusiran hanya dikatakan sebagai âbentuk kelalaian dari pihak hotel terkait.â Pengusiran kok kelalaian!
"Kejadian di Pekalongan bermula ketika pihak hotel minta uang tambahan. Tapi tamunya sama sekali tidak mendapat informasi adanya uang tambahan di platform," kata Sekretaris Jenderal PHRI, Maulana Yusran di Jakarta, Rabu. Dia mengatakan bahwa kasus tersebut, tentu yang salah adalah pihak hotel, apalagi sampai ada pengusiran segala macam.
Berdasarkan temuan PHRI di lapangan, Yusran membeberkan bahwa biaya tambahan yang diminta pihak hotel diklaim sebagai aturan PHRI. Yusran menandaskan PHRI tidak pernah membuat aturan seperti itu. âTak ada aturan seperti itu,â tandasnya Dia sangat menyayangkan pengalaman tersebut harus dirasakan tamu yang dirugikan.
Pihak hotel juga sudah dipanggil untuk melakukan mediasi bersama dengan PHRI Pekalongan, Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga Pekalongan, serta pemerintah daerah setempat. Manajemen hotel pun sudah mengeluarkan pernyataan permintaan maaf kepada tamu yang bersangkutan.
Mediasi juga dilakukan untuk menjelaskan kabar hoaks terkait aturan yang dikatakan dikeluarkan oleh PHRI. Yusran juga menyebut PHRI masih mendalami jenis biaya tambahan yang diminta oleh pihak hotel. "Saya kurang jelas biaya tambahan apa yang diminta. Tapi yang jelas mereka menetapkan ada tambahan pada saat check-in. Sedangkan tamu tidak terinformasi soal itu," ucap dia.
Temuan lain yang dibenarkan adalah, tamu yang bersangkutan benar memesan kamar melalui Operator Travel Agency (OTA). Menurutnya, salah satu biaya tambahan wajib yang dapat diminta oleh hotel ke tamunya adalah security deposit . Ini biaya yang dapat diambil kembali ketika meninggalkan hotel. Security deposit adalah uang titip untuk menutupi bila ada kerusakan kamar atau properti hotel di dalamnya.
Hal lain yang Yusran sampaikan adalah harga final yang tertera di OTA merupakan kesepakatan antara hotel dan pengelola platform aplikasi. Pihak hotel pun tidak bisa minta biaya tambahan lain di luar tarif yang tertera di aplikasi yang sudah dipilih tamu. "Apa pun yang sudah ditampilkan di OTA, itu harga final," ujar dia.
Kalaupun ada keluhan dari manajemen hotel, maka harus diselesaikan langsung dengan OTA, tidak melibatkan para tamu. Apabila tamu mengalami masalah pemesanan seperti kamar kelebihan kapasitas dan terjadi miskomunikasi, maka tamu harus segera menghubungi OTA, bukan hotel yang dituju.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.