Banyak Kelemahan, PHRI Desak Agar Aturan tentang Pembayaran Royalti di UU Hak Cipta Direvisi
📅 Kamis, 14 Agu 2025, 14:20 WIB | Oleh: SriyonoHaryadi mengatakan bahwa ketentuan mengenai sanksi berkenaan dengan pembayaran royalti juga perlu direvisi.
Menurut dia, sanksi dalam pelanggaran peraturan tentang royalti seharusnya berupa sanksi hukum perdata, bukan sanksi hukum pidana.
"LMKN diberikan kewenangan dan itu menjadi sangat multitafsir, lalu diberikan senjata namanya pidana, yang dipakai untuk memidana semua pihak, itu akan jadi masalah," kata dia.
Selain itu, Haryadi mengatakan, LMKN seharusnya membangun sistem informasi lagu dan musik mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas.
Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".
Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!