Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Banyak Kelemahan, PHRI Desak Agar Aturan tentang Pembayaran Royalti di UU Hak Cipta Direvisi

📅 Kamis, 14 Agu 2025, 14:20 WIB | Oleh:
Banyak Kelemahan, PHRI Desak Agar Aturan tentang Pembayaran Royalti di UU Hak Cipta Direvisi Doc: antara foto
Ket. Ketua Umum PHRI Haryadi B. Sukamdani

JAKARTA - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) mendesak agar ketentuan tentang pembayaran royalti dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta perlu direvisi supaya lebih jelas dan gamblang.

“Undang-undang ini memang mengandung banyak kelemahan yang harus disempurnakan," kata Ketua Umum PHRI Haryadi B. Sukamdani saat dihubungi dari Jakarta pada Kamis (14/8)

Ia mengemukakan bahwa ketentuan tentang pembayaran royalti, khususnya dalam pemutaran lagu dan musik oleh pengelola hotel dan restoran, harus dijabarkan secara terperinci dan jelas.

Menurut dia, kedudukan hukum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dalam menagih royalti kepada pihak-pihak yang memutar lagu atau musik harus diperjelas.

"Jadi legal standing-nya itu bagaimana, itu yang jadi masalah. Anda (LMKN) menagih semua orang, ya tidak bisa seperti itu, karena banyak juga yang merasa tidak memiliki hubungan dengan LMKN," kata dia.

Dia menyampaikan, alur administrasi pembayaran royalti, jumlah royalti yang perlu dibayarkan, siapa saja yang perlu membayar royalti, dan kepada siapa royalti dibayarkan harus dibuat lebih jelas dan transparan.

Haryadi mengatakan bahwa perlu diperjelas pula ketentuan mengenai lagu-lagu maupun karya musik yang seperti apa yang pemutarannya membutuhkan lisensi dan pembayaran royalti.

Menurut dia, lagu "Indonesia Raya" dan lagu-lagu daerah yang sudah masuk domain publik semestinya bebas digunakan oleh siapa saja tanpa harus membayar royalti.

"Kalau itu nanti terjadi digitalisasi, sangat jelas, karena nanti akan dipilih yang public domain dan yang tidak masuk dalam list (pembayaran royalti)," katanya.

Haryadi mengungkapkan bahwa para pengelola restoran dan kafe mengeluh karena harus membayar Rp120 ribu per tahun per kursi untuk memutar lagu dan karya musik di tempat usaha mereka.

Dia menekankan pentingnya kehadiran negara dalam penanganan dan pengelolaan royalti. "Masalah ini semuanya terjadi karena dilepas saja ke LMKN, itu tidak bisa," katanya.

"Jadi kehadiran negara itu harus ada, apalagi ini zamannya digitalisasi, semua urusan regulasi itu harus tripartit antara pengguna lagu, pencipta lagu, dan negara sebagai regulator," jelasnya.

Haryadi menyampaikan perlunya kesepakatan antara ketiga pihak berkenaan dengan pembayaran royalti, termasuk kategori lagu dan musik yang pemutarannya membutuhkan lisensi dan pembayaran royalti serta besaran royalti yang harus dibayarkan.

PHRI menekankan pentingnya pelibatan para pemangku kepentingan terkait, termasuk musisi, dalam penyusunan dan pembahasan undang-undang tentang hak cipta maupun peraturan tentang royalti musik.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google

Ekonomi
Rupiah Tembus Rp18.000 per ...

PIN SPMB Belum Masuk? Ini Penyebab dan Cara Ceknya

50 menit yang lalu | Andes Tanjung

Megapolitan
PIN SPMB Belum Masuk? Ini P...
Nasional
SBY: Kepercayaan Publik Jad...
Nasional
Atap bangunan sekolah SDN d...
  • Hunian Tamiang 4 Ditarget Rampung Juni 2026, Menteri PU Pastikan Tepat Waktu
    Preview komentar:
    Di bukit tempurung,kota kualasimpang,Dana perabot,ekonomi dan jadub aja ...
  • 39,7 Ton Sampah Diangkat dari Kali Sabi Tangerang
    Preview komentar:
    Bukan hanya di C2, C3 juga banyak yg ...
  • Jangan Asal Upload KTP dan NIK! Diskominfo Tangerang Peringatkan Risiko Penyalahgunaan Data.
    Preview komentar:
    Jika Pak RT meminta photovopy KK, guna pendataan, ...
Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

Rupiah Tembus Rp18.000 per Dollar Pagi Ini, Dibayangi Tekanan Global dan Domestik

04 Jun 2026
Pilihan Pembaca
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.