PBB Warga Kabupaten Semarang Naik 400 Persen! Ini Alasannya

Rabu, 13 Agu 2025, 17:00 WIB

Semarang - Warga Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tengah dibuat terkejut oleh kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang mencapai angka fantastis, hingga 400 persen. Salah satu warga yang terkena dampaknya adalah Tukimah, warga Baran Kauman, Kecamatan Ambarawa, yang merasa keberatan setelah melihat tagihan PBB untuk tahun 2025.

Tukimah mengungkapkan bahwa pada tahun lalu ia hanya membayar sekitar Rp161 ribu untuk PBB, namun tahun ini jumlah yang harus dibayarkan melonjak menjadi lebih dari Rp800 ribu. "Saya terkejut, kok naiknya sampai segitu. Saya keberatan dan sudah mengajukan protes ke aparat desa, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan," ujar Tukimah dengan nada kecewa saat ditemui pada Rabu, 13 Agustus 2025.

Ket. Foto: (ilustrasi) Seorang warga menunjukkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB — Sumber: Antara Foto

Kenaikan ini bukan hanya dialami oleh Tukimah saja, namun banyak warga lainnya juga merasakan dampaknya. Bahkan, beberapa warga lainnya mengaku terkejut dengan lonjakan tarif yang jauh lebih tinggi dibandingkan dengan daerah sekitar, seperti Kabupaten Pati yang mengalami kenaikan "hanya" sebesar 250 persen.

Namun, pihak Pemerintah Kabupaten Semarang memberikan penjelasan mengenai kebijakan ini. Kepala Badan Keuangan Daerah (BKUD) Kabupaten Semarang, Rudibdo, menjelaskan bahwa kenaikan ini disebabkan oleh beberapa faktor, terutama lokasi properti yang lebih strategis. Menurut Rudibdo, lahan yang dimiliki Tukimah berada di jalan provinsi dan merupakan akses utama menuju destinasi wisata.

"Lokasi yang berada di jalan provinsi dan dekat dengan akses wisata tentu memiliki nilai yang lebih tinggi. Ini menyebabkan penilaian PBB menjadi lebih besar. Selain itu, luas tanah yang mencapai seribu meter persegi dan dihuni oleh tiga kepala keluarga juga berpengaruh," jelas Rudibdo.

Lebih lanjut, Rudibdo menjelaskan bahwa penilaian PBB dilakukan berdasarkan transaksi riil yang terjadi di lokasi tersebut. Setiap transaksi akan diverifikasi oleh penilai pajak yang dilengkapi dengan tanda tangan kepala desa atau kepala dusun untuk memastikan keabsahannya.

Meskipun demikian, keputusan ini tetap menimbulkan ketidakpuasan di kalangan warga yang merasa terbebani dengan kenaikan yang sangat signifikan. Sebagian dari mereka menginginkan adanya peninjauan kembali atau penyesuaian agar beban pajak tidak terlalu memberatkan. Sementara itu, pemerintah daerah berjanji akan terus melakukan evaluasi terkait kebijakan ini agar sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.

Kenaikan PBB ini memang menjadi sorotan utama bagi banyak warga, terlebih bagi mereka yang tinggal di daerah-daerah yang sebelumnya tidak termasuk dalam kawasan dengan nilai tanah tinggi. Apakah kebijakan ini akan terus berlanjut atau ada penyesuaian? Hanya waktu yang akan menjawab.

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.