Mendes Sebut Kopdes Akan Beri Imbal Jasa ke Pemerintah Desa Minimal 20 Persen Setiap Tahun
Rabu, 13 Agu 2025, 16:35 WIBJAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan bahwa Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih akan memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa, paling sedikit 20 persen dari keuntungan bersih usahanya.
"Jadi nanti keuntungan dari Kopdes itu akan kembali ke desa sebagai APBD desa," kata dia dalam konferensi pers di Kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (13/8).
Hal itu, kata dia,diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih.
Permendes 10/2025 itu telah melalui proses harmonisasi dan disepakati oleh kementerian/lembaga terkait, mulai dari Kementerian Hukum, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan, hingga Kementerian Sekretariat Negara.
Ia menjelaskan ketentuan imbal jasa itu dihadirkan mengingat keterlibatan desa dalam pelaksanaan usaha di Kopdes Merah Putih bersifat mutlak.
Ia menyampaikan sifat mutlak itu muncul karena Kopdes Merah Putih dibentuk dari hasil musyawarah desa khusus (musdesus), lalu di dalamnya terlibat sejumlah pihak, mulai dari kepala desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat.
Dalam pengembalian pinjaman, Koperasi Desa Merah Putih dapat memperoleh dukungan dari dana desa apabila mengalami keadaan gagal bayar.
"Karena lahirnya, prosesnya, pengawalannya, peran desa dan kepala desa, termasuk dana desa sangat kuat di sini, maka desa akan mendapatkan manfaat dari sisa hasil usaha itu atau laba, imbal jasa sekurang-kurangnya 20 persen dari keuntungan bersih usahanya dan dilaporkan dalam rapat anggota," kata Yandri.
Ia mengatakan imbal jasa itu akan diberikan oleh Kopdes kepada desa pada setiap tahun.
"Jadi nanti masuk dalam APBD desa bisa digunakan untuk membangun desa, termasuk pengembangan sumber daya manusia, kemudian untuk infrastruktur dan sebagainya," ucap dia.
Selain itu, ia menyampaikan bahwa imbal jasa itu diberikan oleh Kopdes untuk memastikan manfaat kehadiran koperasi itu benar-benar dirasakan oleh segenap masyarakat desa.
"Jadi kehadiran Kopdes itu juga berasa untuk desa dan kalau keuntungan dibagi ke orang-orang individu-individu, enggak terasa ke desanya kan. Betul warga desa bisa sejahtera, tapi bagaimana membangun desa, desa dan sebagainya, maka 20 persen itu sangat masuk akal," ucap Yandri.
Dalam kesempatan itu, Mendes juga menyampaikan bahwa persetujuan terhadap pinjaman bagi Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dilakukan dengan penuh ketelitian. âJadi, ini benar-benar disetujui dengan ketelitian yang sangat tinggi," kata Mendes Yandri.
Ia lalu menjelaskan, ketelitian itu didasarkan pada persetujuan yang melibatkan beragam pihak, dalam hal ini kepala desa merupakan pihak yang berwenang memberikan persetujuan pinjaman, tetapi membutuhkan kesepakatan dari musyawarah desa.
Adapun dalam musyawarah desa, terdapat beragam pihak yang terlibat, mulai dari ketua dan anggota Kopdes Merah Putih, kepala desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), hingga tokoh masyarakat.
Selain keterlibatan beragam unsur dalam musyawarah desa, Yandri juga menyampaikan bahwa persetujuan terhadap nominal pinjaman akan didasarkan pada kondisi desa terkait.
Dia mencontohkan apabila pembahasan dalam Musdesus terkait dengan proposal usaha penjualan LPG, pihak-pihak dalam forum itu akan mempertimbangkan pinjaman yang disetujui berdasarkan jumlah masyarakat desa setempat yang akan ditargetkan sebagai pembeli.
"Lalu misalkan desa ini pinjam uangnya sebesar Rp5 juta. Buat apa aja 5 juta itu? Setuju, baru kepala desa membuat surat persetujuan, pinjaman KDMP sebagai syarat permohonan pengajuan pinjaman kepada bank. Jadi bank Himbara itu akan melihat apakah ada persetujuan dari kepala desa berdasarkan musyawarah desa khusus. Kalau gak ada, ya tentu pihak bank tidak akan mencairkan," ujar Mendes Yandri menjelaskan.
Lalu terkait dengan proposal bisnis untuk mendapatkan persetujuan pinjaman, Kemendes PDT telah mengatur sejumlah hal yang perlu dimuat dalam proposal tersebut.
Di antaranya adalah rencana kegiatan usaha, anggaran biaya atas modal dan/atau belanja operasional, tahapan pencairan pinjaman di luar persyaratan bank, dan rencana pengembalian pinjaman.
Adapun kegiatan usaha itu meliputi kegiatan kantor koperasi, pengadaan sembilan bahan pokok, klinik desa, apotek desa, pergudangan, logistik, dan/atau simpan pinjam.
- kopdes merah putih
- Kemendes PDT
- Pemerintah Desa
Redaktur: Sriyono
Penulis: Sriyono
Berita Terkait:
-
KPK Dalami Peran Kerabat Sugiri Sancoko untuk Terima Uang Suap
-
Gubernur Pramono Anung Berencana Hadir di Acara Reuni 212.
-
Sebulan Terakhir, Jembatan Mahakam Ulu Kaltim Ditabrak Tongkang Batubara 2 Kali
-
Wamendagri Bima Arya Tinjau Lokasi Pembangunan Kopdeskel Merah Putih di Sumedang, Siap Dorong Ekonomi Desa
-
Pemerintah Kawal Penanganan Bencana Longsor Cisarua
-
Polisi Sebut 32 Korban Ledakan di SMAN 72 Masih Jalani Perawatan
-
Raker Menkop dengan Komisi VI DPR
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.