Reformasi Penngawasan Fiskal Mendesak: Tutup Celah Kebocoran APBN
Selasa, 14 Apr 2026, 00:00 WIBLemahnya pengawasan dalam pengelolaan APBN menunjukkan masalah serius tata kelola fiskal sehingga diperlukan penguatan sistem pengawasan secara menyeluruh melalui transparansi, digitalisasi, dan penguatan lembaga audit.
JAKARTA â Lemahnya pengawasan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang berpotensi menyebabkan kebocoran hingga 30 persen menunjukkan adanya persoalan serius dalam tata kelola fiskal. Kondisi ini mengindikasikan bahwa celah dalam sistem kontrol, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan anggaran, masih dapat dimanfaatkan secara tidak efisien atau bahkan disalahgunakan.
Dampaknya tidak hanya mengurangi efektivitas belanja negara, tetapi juga menghambat pencapaian program pembangunan dan pemerataan kesejahteraan. Karena itu, penguatan pengawasan menjadi kebutuhan mendesak yang harus dilakukan secara menyeluruh, baik dari level bawah hingga atas yang mencakup peningkatan transparansi, digitalisasi sistem anggaran, serta penguatan lembaga audit dan pengawas internal.
Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akhir pekan lalu menyerahkan dana senilai 11,4 triliun rupiah yang diserahkan oleh kepada pemerintah. Dana tersebut merupakan hasil denda administratif dan penyelamatan keuangan negara yang berasal dari berbagai sumber.
Dosen Magister Ekonomi Terapan Unika Atma Jaya, YB. Suhartoko menyoroti besarnya potensi kerugian negara akibat kebocoran APBN yang diperkirakan mencapai sekitar 30 persen atau setara triliunan rupiah per tahun. Kebocoran ini terutama terjadi pada sektor-sektor dengan belanja besar seperti konstruksi, bantuan sosial, serta pengadaan barang dan jasa.
"Akar persoalan utama terletak pada rendahnya integritas tata kelola yang masih diwarnai korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga menurunkan efisiensi belanja negara,â tegas Suhartoko di Jakarta, Senin (13/4).
Karena itu, penguatan sistem pengawasan, monitoring, dan evaluasi perlu dilakukan secara menyeluruh dari level bawah hingga atas untuk menutup celah kebocoran fiskal. Di sisi lain, dia juga menilai tambahan penerimaan negara seperti yang berasal dari penertiban kawasan hutan dapat menjadi windfall yang membantu memperkuat kesehatan fiskal, terutama di tengah keterbatasan ruang pergeseran anggaran.
âNamun, perbaikan fundamental melalui pencegahan kebocoran jauh lebih penting agar APBN ke depan menjadi lebih sehat, efisien, dan berkelanjutan,â ujarnya.
Tambal Defisit
Seperti diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan dana 11,4 triliun rupiah dari Satgas PKH bisa menambal defisit APBN dan memperkuat posisi fiskal. âKalau ada tambahan pendapatan dari PKH itu kayak windfall profit (keuntungan mendadak) untuk pemerintah yang membuat anggaran kita lebih bagus dan lebih tahan lagi,â kata Purbaya kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (10/4).
Menkeu menjelaskan dana hasil penertiban itu bisa mendukung banyak kebutuhan fiskal. Selain menutup defisit APBN, dana juga bisa digunakan untuk membiayai program pembangunan pemerintah yang masih memerlukan tambahan dukungan.
âBisa (menambal defisit). Atau bisa dipakai mungkin sebagian besar untuk program pembangunan yang kemarin kepotong mungkin, termasuk untuk kejaksaan, sekolah, nanti sebagian juga untuk Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) mungkin, tapi enggak banyak,â kata Purbaya menjelaskan.
Bendahara negara pun menyebut masih ada potensi tambahan penerimaan dari hasil penegakan hukum ke depannya, seperti penertiban underinvoicing yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Adapun penyerahan dana tersebut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kepada kas negara menjadi momentum penting yang disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April lalu. Penyerahan dana dilakukan oleh Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin kepada Menkeu.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menguraikan dana 11,420 triliun rupiah tersebut berasal dari beberapa sumber utama, yakni 7,23 triliun rupiah dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan, 1,97 triliun rupiah dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hasil penanganan tindak pidana korupsi, serta 967,7 miliar rupiah dari setoran pajak periode Januari hingga April 2026.
- Tata Kelola Fiskal
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.