Kasus Judi Sabung Ayam di Way Kanan: Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun dan Dipecat dari TNI AD Usai Tewaskan 3 Polisi Saat Penggerebekan
Selasa, 12 Agu 2025, 11:13 WIBJAKARTA - Kasus judi sabung ayam yang berubah menjadi tragedi berdarah di Way Kanan, Lampung, akhirnya memasuki babak akhir persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Senin (11/8/2025) menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis. Tak hanya itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.
Putusan ini berkaitan dengan peristiwa tragis pada 17 Maret 2025, saat penggerebekan arena sabung ayam di Kecamatan Negara Batin berujung tewasnya tiga anggota polisi, Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta.
Dalam penggerebekan tersebut, ketiga aparat gugur setelah ditembak oleh rekan Peltu Lubis, Kopral Dua (Kopda) Basarzah, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.Â
Majelis hakim menilai, meski Peltu Lubis tidak menembak langsung, ia memiliki peran sentral karena menjadi penyelenggara kegiatan ilegal tersebut bersama Kopda Basarzah.
âMemidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok 3 tahun 6 bulan dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer,â tegas majelis hakim saat membacakan vonis.
Hakim juga menyoroti bahwa tindakan Peltu Lubis telah mencoreng nama baik TNI AD dan merusak kepercayaan masyarakat. Sebagai prajurit, ia seharusnya menjadi teladan, bukan justru memfasilitasi perjudian ilegal yang berujung maut.
Dari fakta persidangan terungkap, pada hari kejadian, Peltu Lubis dan Kopda Basarzah menggelar sabung ayam sekaligus permainan dadu kuncang.Â
Arena itu memancing perhatian pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penggerebekan. Namun, operasi berubah menjadi baku tembak yang menelan korban jiwa dari pihak kepolisian.
Kasus ini pun menjadi sorotan nasional, tidak hanya karena melibatkan oknum militer, tetapi juga karena insiden tersebut mencerminkan keterlibatan aparat dalam aktivitas ilegal.Â
Hukuman yang dijatuhkan kepada Peltu Lubis disebut sebagai peringatan keras bagi anggota TNI agar tidak menyalahgunakan jabatan maupun seragam demi keuntungan pribadi.
Dengan vonis ini, publik berharap tragedi serupa tak terulang lagi, dan integritas aparat penegak hukum, baik militer maupun sipil, tetap terjaga. Namun, luka akibat peristiwa 17 Maret itu akan sulit terhapus dari ingatan keluarga korban dan masyarakat Way Kanan.
Redaktur: Alfina Febriyana
Penulis: Alfina Febriyana
Berita Terkait:
-
UMKM Perempuan Dorong Ekonomi Kreatif Berbasis Hobi di Yogyakarta
-
Menuju 2026: Indonesia Siap Jadi Raksasa Industri Halal Dunia.
-
Polisi Ungkap Fakta Baru Pembunuhan Alvaro, Ada Peran Besar Saksi Kunci Ungkap Kasus Ini
-
JLM dan SSU Tandatangani Dua Kesepakatan Strategis Perkuat Kedaulatan Digital Indonesia
-
Berkah Lebaran, Pedagang Sate Maranggi di Purwakarta Naik Omzet
-
TNI AD Bakal Bangun 750 Batalyon Tempur Baru, Fokus Perbatasan dan Daerah Rawan Konflik
-
Realisasi investasi triwulan III di Sumut
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.