Kasus Judi Sabung Ayam di Way Kanan: Peltu Lubis Divonis 3,5 Tahun dan Dipecat dari TNI AD Usai Tewaskan 3 Polisi Saat Penggerebekan

Selasa, 12 Agu 2025, 11:13 WIB

JAKARTA - Kasus judi sabung ayam yang berubah menjadi tragedi berdarah di Way Kanan, Lampung, akhirnya memasuki babak akhir persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Militer 1-04 Palembang pada Senin (11/8/2025) menjatuhkan vonis 3 tahun 6 bulan penjara kepada Pembantu Letnan Satu (Peltu) Yun Heri Lubis. Tak hanya itu, ia juga dijatuhi pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Putusan ini berkaitan dengan peristiwa tragis pada 17 Maret 2025, saat penggerebekan arena sabung ayam di Kecamatan Negara Batin berujung tewasnya tiga anggota polisi, Kapolsek Negara Batin AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Apriyanto, dan Briptu Anumerta Ghalib Surya Ganta.

Ket. Foto: — Sumber: Istimewa

Dalam penggerebekan tersebut, ketiga aparat gugur setelah ditembak oleh rekan Peltu Lubis, Kopral Dua (Kopda) Basarzah, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. 

Majelis hakim menilai, meski Peltu Lubis tidak menembak langsung, ia memiliki peran sentral karena menjadi penyelenggara kegiatan ilegal tersebut bersama Kopda Basarzah.

“Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana pokok 3 tahun 6 bulan dan pidana tambahan berupa dipecat dari dinas militer,” tegas majelis hakim saat membacakan vonis.

Hakim juga menyoroti bahwa tindakan Peltu Lubis telah mencoreng nama baik TNI AD dan merusak kepercayaan masyarakat. Sebagai prajurit, ia seharusnya menjadi teladan, bukan justru memfasilitasi perjudian ilegal yang berujung maut.

Dari fakta persidangan terungkap, pada hari kejadian, Peltu Lubis dan Kopda Basarzah menggelar sabung ayam sekaligus permainan dadu kuncang. 

Arena itu memancing perhatian pihak kepolisian, yang kemudian melakukan penggerebekan. Namun, operasi berubah menjadi baku tembak yang menelan korban jiwa dari pihak kepolisian.

Kasus ini pun menjadi sorotan nasional, tidak hanya karena melibatkan oknum militer, tetapi juga karena insiden tersebut mencerminkan keterlibatan aparat dalam aktivitas ilegal. 

Hukuman yang dijatuhkan kepada Peltu Lubis disebut sebagai peringatan keras bagi anggota TNI agar tidak menyalahgunakan jabatan maupun seragam demi keuntungan pribadi.

Dengan vonis ini, publik berharap tragedi serupa tak terulang lagi, dan integritas aparat penegak hukum, baik militer maupun sipil, tetap terjaga. Namun, luka akibat peristiwa 17 Maret itu akan sulit terhapus dari ingatan keluarga korban dan masyarakat Way Kanan.

  • Polisi
  • TNI AD
  • Judi sabung ayam
  • Peltu Yun Heri Lubis
  • Peltu Lubis
  • way kanan

Redaktur: Alfina Febriyana

Penulis: Alfina Febriyana

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.