Anak Memang Harus Bermain, tapi Bagaimana Kalau Ketemu Roblox
Selasa, 12 Agu 2025, 01:06 WIBJAKARTA â âTugasâ sebagai anak sebenarnya adalah bermain. Setiap anak memang harus banyak bermain. Namun, main yang seperti apa? Itulah problem para orangtua dalam membimbing anak. Jangan sampai bermain yang membuat kecanduan, sehingga tidak bisa belajar.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta pemerintah memblokir gim daring Roblox jika terbukti melanggar undang-undang (UU) hak anak sesuai dengan UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE. "Pemerintah punya wewenang atau mandat untuk memblokir atau memutus akses gim online Roblox jika pengelola gim tersebut terbukti melanggar UU,â jelas Komisioner KPAI Pengampu Subklaster Anak Korban Pornografi dan Cyber, Kawiyan, di Jakarta, Senin.
Kawiyan menjelaskan, setiap platform digital atau sistem elektronik (PSE) termasuk gim Roblox, punya kewajiban untuk memberikan pelindungan kepada anak yang mengakses atau menggunakan produk, fitur atau layanan PSE. Kewajiban tersebut tertuang dalam Pasal 16A UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Keempat ayat dalam Pasal 16A tersebut berbunyi: ayat 1 âPenyelenggara Sistem Elektronik wajib memberikan pelindungan bagi anak yang menggunakan atau mengakses Sistem Elektronik.â
Ayat 2 berbunyi âPelindungan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai produk, layanan, dan fitur yang dikembangkan oleh Penyelenggara Sistem Elektronik."
Ayat 3 berbunyi âDalam memberikan produk, layanan, dan fitur bagi Anak, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menerapkan sistem teknologi dan langkah teknis operasional untuk memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud ayat (1) dari tahap pengembangan sampai tahap Penyelenggaraan Sistem Elektronik."
Kemudian, ayat 4 berbunyi âDalam memberikan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggaraan Sistem Elektronik wajib menyediakan: a. Informasi mengenai batasan minimum usia anak yang dapat menggunakan produk dan layanannya; b. Mekanisme verifikasi pengguna anak; dan c. mekanisme pelaporan penyalahgunaan produk, layanan, dan fitur yang melanggar atau berpotensi melanggar hak anak."
Dengan demikian, menurut Kawiyan, jika ada PSE yang benar-benar melanggar dengan mengabaikan Pasal 16A dan berakibat pada terlanggarnya hak-hak anak dan menjadikan anak sebagai korban (kekerasan, adiksi atau kecanduan, perjudian online, pornografi, eksploitasi online, dan sebagainya), pemerintah dapat memblokir.
"Kalau Roblox juga melanggar ketentuan tersebut, pemerintah harus memblokirnya," ucap Kawiyan. Sebelumnya, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti juga melarang anak-anak bermain Roblox karena dinilai mengandung unsur kekerasan.
Menurutnya, anak-anak cenderung meniru adegan dalam gim, termasuk kekerasan yang mereka anggap biasa. Mu'ti juga menilai kecanduan gim menurunkan aktivitas fisik serta mempengaruhi perkembangan motorik dan emosional. Ia mendorong orangtua mengarahkan anak ke konten edukatif.
Redaktur: Aloysius Widiyatmaka
Penulis: Aloysius Widiyatmaka
Berita Terkait:
-
Tamhut Jakbar Pangkas Ratusan Pohon Selama Maret 2025
-
PMI Kota Tangerang Mengirimkan 310 Liter Plasma Darah untuk Penuhi Kebutuhan Obat
-
TNI dan Warga Kampung Kombut Rayakan HUT RI dengan Nasi Kuning dan Semangat Merah Putih
-
Investasi di Pelatihan Tenaga Kerja, Investor Dapat Pengurangan Pajak 200%
-
BPS: Harga Bawang Merah Turun
-
Indonesia Versus Pakistan, Kesempatan Garuda Pertiwi untuk Pesta Gol
-
Gubernur Khofifah Ungkap Pengajuan Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah Sudah Diajukan dari 2022
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.