Sri Mulyani Akan Berikan Potongan Pajak 300% untuk Perusahaan, ini Syaratnya!
Jumat, 08 Agu 2025, 12:38 WIBJakarta â Pemerintah tengah menggencarkan langkah-langkah konkret untuk mempercepat pertumbuhan inovasi nasional melalui kolaborasi strategis antara sektor industri dan lembaga riset. Salah satu upaya terbaru datang dari Kementerian Keuangan yang menawarkan insentif fiskal super menarik:Â pengurangan pajak hingga 300% bagi perusahaan yang mendanai kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia Tahun 2025 pada Kamis (7/8). Dalam pidatonya, Sri Mulyani menekankan pentingnya keterlibatan sektor swasta dalam mendukung riset yang berdampak pada kemajuan teknologi dan ekonomi nasional.
"Kalau sebuah perusahaan mengeluarkan Rp1 miliar untuk riset dan pengembangan, mereka bisa mendapatkan potongan pajak hingga tiga kali lipat dari biaya itu. Artinya, ada insentif pajak 300%," kata Sri Mulyani.
Skema ini, dikenal sebagai super tax deduction, sebenarnya telah digulirkan sejak beberapa waktu lalu. Namun, implementasinya masih belum maksimal. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga saat ini baru 30 wajib pajak yang mengajukan permohonan insentif. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 224 proposal litbang dengan estimasi total biaya mencapai Rp1,46 triliun. Namun, realisasi insentif baru diberikan kepada 9 wajib pajak, dengan 19 proposal yang disetujui.
Sri Mulyani mengajak para peneliti untuk lebih proaktif menggandeng pelaku industri agar tertarik memanfaatkan skema ini. âAjak industri, sampaikan bahwa mereka bisa untung dari pajak kalau mau mendanai penelitian. Ini simbiosis yang bisa menguntungkan semua pihak,â tuturnya.
Melalui insentif ini, pemerintah berharap terjadi percepatan inovasi dalam berbagai sektor industri, sekaligus menumbuhkan ekosistem riset nasional yang berkelanjutan. Skema pengurangan pajak hingga 300% ini dinilai sebagai salah satu insentif fiskal paling agresif yang pernah ditawarkan dalam rangka mendukung agenda riset dan pengembangan di Indonesia.
- pajak
- Litbang
- Insentif Pajak
- dana riset
- Sri Mulyani
- super tax deduction
Redaktur: Andriani Nuraini
Penulis: Andriani Nuraini
Berita Terkait:
-
Karangan Bunga Dari Berbagai Perusahaan Dan Instansi Dalam Rangka Ulang Tahun Koran Jakarta Ke-18
-
Pengelola Masjid Al-Azhar Gunakan Besek untuk Distribusi Daging Kurban Idul Adha
-
Polres Bekasi Tangkap Pelaku Pembunuhan Anak Punk di Cikarang
-
Pulang Haji, Jamaah Sumut Diminta Pantau Kesehatan, PPIH Debarkasi Medan Beri Peringatan.
-
Pengelolaan sampah organik untuk kurangi beban sampah
-
Kepala BPOM Sebut Jamu Punya Potensi Besar dan Didukung Bukti Sejarah
-
Trump Klaim Rekor Sejarah: Dua Pilot AS Selamat Secara Terpisah dari Wilayah Iran
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.