Sri Mulyani Akan Berikan Potongan Pajak 300% untuk Perusahaan, ini Syaratnya!

Jumat, 08 Agu 2025, 12:38 WIB

Jakarta – Pemerintah tengah menggencarkan langkah-langkah konkret untuk mempercepat pertumbuhan inovasi nasional melalui kolaborasi strategis antara sektor industri dan lembaga riset. Salah satu upaya terbaru datang dari Kementerian Keuangan yang menawarkan insentif fiskal super menarik: pengurangan pajak hingga 300% bagi perusahaan yang mendanai kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang).

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam acara Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia Tahun 2025 pada Kamis (7/8). Dalam pidatonya, Sri Mulyani menekankan pentingnya keterlibatan sektor swasta dalam mendukung riset yang berdampak pada kemajuan teknologi dan ekonomi nasional.

Ket. Foto: Sri Mulyani Indrawati — Sumber: (ilustrasi) ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

"Kalau sebuah perusahaan mengeluarkan Rp1 miliar untuk riset dan pengembangan, mereka bisa mendapatkan potongan pajak hingga tiga kali lipat dari biaya itu. Artinya, ada insentif pajak 300%," kata Sri Mulyani.

Skema ini, dikenal sebagai super tax deduction, sebenarnya telah digulirkan sejak beberapa waktu lalu. Namun, implementasinya masih belum maksimal. Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga saat ini baru 30 wajib pajak yang mengajukan permohonan insentif. Dari jumlah tersebut, tercatat ada 224 proposal litbang dengan estimasi total biaya mencapai Rp1,46 triliun. Namun, realisasi insentif baru diberikan kepada 9 wajib pajak, dengan 19 proposal yang disetujui.

Sri Mulyani mengajak para peneliti untuk lebih proaktif menggandeng pelaku industri agar tertarik memanfaatkan skema ini. “Ajak industri, sampaikan bahwa mereka bisa untung dari pajak kalau mau mendanai penelitian. Ini simbiosis yang bisa menguntungkan semua pihak,” tuturnya.

Melalui insentif ini, pemerintah berharap terjadi percepatan inovasi dalam berbagai sektor industri, sekaligus menumbuhkan ekosistem riset nasional yang berkelanjutan. Skema pengurangan pajak hingga 300% ini dinilai sebagai salah satu insentif fiskal paling agresif yang pernah ditawarkan dalam rangka mendukung agenda riset dan pengembangan di Indonesia.

Redaktur: Andriani Nuraini

Penulis: Andriani Nuraini

Berita Terbaru

Prawirotaman Adakan Festival Guna Menunjang Kunjungan Wisata

Warga Semarang yang Akan Menikah, Lihat Pameran 50 Vendor Wedding

Jatim Hari Ini Cerah-Berawan, Gelombang hingga 3,7 Meter Mengintai Perairan Selatan

Gubernur Emanuel Melkiades Bawa Bantuan ke Tiga Titik Terdampak Gempa M7,7 di Riung

Real Madrid di Bawah Pelatih Mourinho Kalahkan Espanyol 2-1

Putus Akibat Gempa, Akses Jembatan Wae Dampek di Manggarai Timur Pulih

Kapal Kargo Muatan Bijih Besi Tujuan Singapura Tenggelam di Lepas Pantai India, Dua ABK Selamat

Kucuran Beras Capai 1,65 Juta Ton, Pemerintah Optimistis Rem Harga Beras di Puncak El Nino

BPBD Cilacap Tingkatkan Kesiapsiagaan Hadapi Ancaman Kekeringan Meteorologis

Menlu Tiongkok Wang Yi Temui Ketua DEN RI Luhut Panjaitan Bahas Investasi di Indonesia

Ratusan Rumah Adat Sade Ludes Terbakar, Pemkab Lombok Tengah Fokus Pulihkan Korban

Korea Utara Tuding Rencana Perluasan Anggaran Pertahanan Jepang Sebagai 'Persiapan Perang'

Brentford Kalahkan Tottenham Hotspur dengan Skor Telak 3-0

Pemprov NTT Percepat Perbaikan Infrastruktur Terdampak Gempa M7,7

Pemerintah Kota Batam Siapkan Subpenyalur BBM Nelayan di Pulau Rempang

Permudah Akses BBM Subsidi, Pemkot Batam Siap Bangun SPBU untuk Nelayan di Pulau Rempang

Harga Daging Ayam Ras di Dua Kabupaten di Riau di Atas Rp40.000/Kg

Film "The Odyssey" Laris di Korea Selatan, Lampaui 6 Juta Penonton

Balas Trump, Iran Peringatkan Negara yang Gabung dengan Sanksi AS Dianggap 'Musuh'

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah RI Diprakirakan Cerah Berawan pada Minggu

PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.