Menkeu Kencangkan Sabuk Belanja Negara, Efisiensi Jadi Mandatori
Jumat, 08 Agu 2025, 22:05 WIBJAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 sebagai landasan pelaksanaan kebijakan efisiensi anggaran.Â
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang telah mulai diterapkan pada tahun anggaran berjalan, dan direncanakan berlanjut hingga 2026.Â
Melalui regulasi ini, pemerintah menetapkan tata cara dan mekanisme efisiensi anggaran guna memastikan penggunaan belanja negara lebih tepat sasaran, mengoptimalkan prioritas pembangunan, serta menjaga keberlanjutan fiskal di tengah dinamika ekonomi global.
âBahwa untuk pelaksanaan anggaran yang efektif, efisien, dan tepat sasaran, perlu mengambil langkah-langkah pelaksanaan efisiensi belanja negara dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tetap memperhatikan prioritas penganggaran berdasarkan arahan Presiden,â demikian bunyi pertimbangan PMK 56/2025 di Jakarta, Jumat (8/8).
Dalam Pasal 2, dijelaskan bahwa efisiensi anggaran itu dilakukan terhadap belanja kementerian/lembaga (K/L) serta transfer ke daerah (TKD).
Hasil efisiensi anggaran utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas Presiden Prabowo Subianto yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara.
Jenis belanja yang menjadi sasaran efisiensi meliputi belanja barang, belanja modal, atau belanja lainnya sesuai arahan presiden. Sedangkan dari jenis barang, efisiensi dilakukan terhadap:
Alat tulis kantor
Kegiatan seremonial
Rapat, seminar, dan sejenisnya
Kajian dan analisis
Diklat dan bimtek
Honor output kegiatan dan jasa profesi
Percetakan dan souvenir
Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan
Lisensi aplikasi
Jasa konsultan
Bantuan pemerintah
Pemeliharaan dan perawatan
Perjalanan dinas
Peralatan dan mesin
Infrastruktur
Sumber efisiensi anggaran diutamakan yang berasal dari rupiah murni. Bila kebutuhan efisiensi belum terpenuhi dari rupiah murni, maka efisiensi bisa dilakukan terhadap anggaran yang berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP), pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping, PNBP badan layanan umum (BLU), dan surat berharga syariah negara (SBSN).
PMK 56/2025 menegaskan bahwa penyesuaian jenis belanja harus dengan tetap memastikan anggaran untuk kebutuhan belanja pegawai, operasional kantor, pelaksanaan tugas dan fungsi dasar, dan pelayanan publik tetap terpenuhi.
Selain itu, penyesuaian efisiensi belanja juga diminta untuk menghindari pengurangan pegawai non-aparatur sipil negara (ASN), kecuali karena berakhirnya kontrak atau hasil evaluasi kerja pegawai yang bersangkutan.
Sedangkan untuk TKD, Pasal 17 PMK 5/2025 menyebutkan efisiensi dilakukan terhadap infrastruktur atau yang diperkirakan untuk infrastruktur, pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan daerah, transfer yang belum dilakukan perincian alokasi per daerah, transfer yang tidak digunakan untuk layanan pendidikan dan kesehatan, serta transfer lain yang ditentukan.
TKD yang menjadi anggaran efisiensi dilakukan pencadangan dan tidak disalurkan ke daerah, kecuali ada arahan dari presiden.
Rincian alokasi TKD dilakukan per provinsi/kabupaten/kota dan/atau per bidang oleh menteri keuangan.
- Efisiensi Anggaran
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Halal bi Halal: Dari Tradisi Muhammadiyah hingga Solidaritas Global
-
Dipangkas 50 Persen, Perjalanan Dinas Kini Lebih Selektif atau Sekadar Simbolis?
-
Tak Jujur soal Kesehatan, 6 Calon Petugas Haji Dipulangkan
-
Alcaraz dan Sabalenka Jadi Sorotan Saat Babak Kedua Australia Open Dimulai
-
Kepala BGN Sebut Anggaran EO Rp113 Miliar Jadi Solusi Keterbatasan SDM
-
Komoditas Ekspor Sulawesi Selatan Telah Jangkau 63 Negara
-
Trump Bersikukuh Kuasai Greenland dengan Cara Damai
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.