BI Tegaskan Uang Logam Rp100 dan Rp200 Wajib Diterima, Menolak Berarti Melanggar Hukum, Bisa Dipenjara 1 Tahun!
Jumat, 08 Agu 2025, 09:42 WIBSERANG - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Banten menyatakan uang Rupiah logam pecahan Rp100 dan Rp200 merupakan alat pembayaran yang sah sehingga wajib diterima oleh masyarakat dan pedagang dalam setiap transaksi.
Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) BI Banten, Arman Johansah, di Serang, Kamis (7/8), menyatakan penolakan terhadap uang rupiah, termasuk uang logam, merupakan pelanggaran hukum.
"Informasi terkait kewajiban menerima rupiah sampai pecahan terkecil terus kami sampaikan ke seluruh lapisan masyarakat. Jadi, kalau misalkan pembayaran menggunakan uang logam pecahan Rp200 dan Rp100 itu wajib diterima oleh mereka," ujarnya.
Ia menjelaskan, tindakan menolak uang rupiah untuk pembayaran dapat dikenai sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Mata Uang, yakni dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Lanjutnya, memahami adanya kendala yang terkadang dihadapi pedagang, seperti kesulitan menyetorkan uang logam ke perbankan. Terkait hal itu, BI Banten siap membantu mencari solusi.
"Kami juga akan memeriksa kendala nya di mana. Mungkin ada permasalahan saat menyetorkan ke perbankan. Nanti kita bisa masuk untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut," katanya.
Untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat, BI juga menyediakan layanan kas keliling yang dapat dimanfaatkan untuk menukarkan uang dari pecahan kecil ke pecahan besar maupun sebaliknya. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membuang uang logam.Â
"Jangan sampai dibuang begitu saja. Pedagang bisa mengumpulkannya, lalu menyetorkan atau menukarkannya ke perbankan maupun layanan kas keliling BI," tambahnya.
- Bank Indonesia (BI)
- Uang Logam
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Buntut Insiden Lift Mati, DPRD DKI Minta MRT Jakarta Pasang Cadangan Listrik di Seluruh Stasiun
-
Dilema Filipina: Antara Kebutuhan Energi dan Sanksi Barat terhadap Russia
-
Ekonomi Jakarta Tumbuh 5,59% di Triwulan I, Topang Seperenam Ekonomi Nasional
-
RI Gandeng Panama, Taruna Pelayaran Kemenhub Berpeluang Magang & Studi ke Luar Negeri
-
Cegah Pelarian Modal, BI Diperkirakan Menaikkan Bunga Acuan di Semester I-2026
-
Pemerintah Mengeklaim Harga Beras Tak Naik
-
Lampung Resmi Jadi Tuan Rumah HPN dan Porwanas 2027
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.