BI Tegaskan Uang Logam Rp100 dan Rp200 Wajib Diterima, Menolak Berarti Melanggar Hukum, Bisa Dipenjara 1 Tahun!
Jumat, 08 Agu 2025, 09:42 WIBSERANG - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Banten menyatakan uang Rupiah logam pecahan Rp100 dan Rp200 merupakan alat pembayaran yang sah sehingga wajib diterima oleh masyarakat dan pedagang dalam setiap transaksi.
Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) BI Banten, Arman Johansah, di Serang, Kamis (7/8), menyatakan penolakan terhadap uang rupiah, termasuk uang logam, merupakan pelanggaran hukum.
"Informasi terkait kewajiban menerima rupiah sampai pecahan terkecil terus kami sampaikan ke seluruh lapisan masyarakat. Jadi, kalau misalkan pembayaran menggunakan uang logam pecahan Rp200 dan Rp100 itu wajib diterima oleh mereka," ujarnya.
Ia menjelaskan, tindakan menolak uang rupiah untuk pembayaran dapat dikenai sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Mata Uang, yakni dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Lanjutnya, memahami adanya kendala yang terkadang dihadapi pedagang, seperti kesulitan menyetorkan uang logam ke perbankan. Terkait hal itu, BI Banten siap membantu mencari solusi.
"Kami juga akan memeriksa kendala nya di mana. Mungkin ada permasalahan saat menyetorkan ke perbankan. Nanti kita bisa masuk untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut," katanya.
Untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat, BI juga menyediakan layanan kas keliling yang dapat dimanfaatkan untuk menukarkan uang dari pecahan kecil ke pecahan besar maupun sebaliknya. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membuang uang logam.Â
"Jangan sampai dibuang begitu saja. Pedagang bisa mengumpulkannya, lalu menyetorkan atau menukarkannya ke perbankan maupun layanan kas keliling BI," tambahnya.
- Bank Indonesia (BI)
- Uang Logam
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Sambut HUT Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Selama Tiga Hari, Ikuti Syarat dan Jadwalnya!
-
Cermati Masa Bediding Saat Puncak-puncaknya Musim Kemarau
-
Bulog Sumut Rutin Cek Kualitas Beras di Gudang, Publik Pertanyakan Transparansi Keamanan Pangan
-
BPJPH Pasang Aturan Ketat, Produk Impor Tanpa Sertifikat Halal Terancam Tersingkir
-
KSEI Gandeng Pegadaian, ETF Emas Bersiap Meramaikan Pasar Modal 2026
-
Kuota Bedah Rumah Jakarta Naik 63 Kali Lipat, dari 158 Jadi 10 Ribu Unit
-
Lulusan SD Bisa Berpenghasilan Setara UMR Rp5,7 Juta
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.