BI Tegaskan Uang Logam Rp100 dan Rp200 Wajib Diterima, Menolak Berarti Melanggar Hukum, Bisa Dipenjara 1 Tahun!
Jumat, 08 Agu 2025, 09:42 WIBSERANG - Bank Indonesia (BI) Perwakilan Banten menyatakan uang Rupiah logam pecahan Rp100 dan Rp200 merupakan alat pembayaran yang sah sehingga wajib diterima oleh masyarakat dan pedagang dalam setiap transaksi.
Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah (PUR) BI Banten, Arman Johansah, di Serang, Kamis (7/8), menyatakan penolakan terhadap uang rupiah, termasuk uang logam, merupakan pelanggaran hukum.
"Informasi terkait kewajiban menerima rupiah sampai pecahan terkecil terus kami sampaikan ke seluruh lapisan masyarakat. Jadi, kalau misalkan pembayaran menggunakan uang logam pecahan Rp200 dan Rp100 itu wajib diterima oleh mereka," ujarnya.
Ia menjelaskan, tindakan menolak uang rupiah untuk pembayaran dapat dikenai sanksi pidana yang diatur dalam Pasal 33 Ayat 2 Undang-Undang Mata Uang, yakni dengan ancaman hukuman penjara maksimal satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Lanjutnya, memahami adanya kendala yang terkadang dihadapi pedagang, seperti kesulitan menyetorkan uang logam ke perbankan. Terkait hal itu, BI Banten siap membantu mencari solusi.
"Kami juga akan memeriksa kendala nya di mana. Mungkin ada permasalahan saat menyetorkan ke perbankan. Nanti kita bisa masuk untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut," katanya.
Untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat, BI juga menyediakan layanan kas keliling yang dapat dimanfaatkan untuk menukarkan uang dari pecahan kecil ke pecahan besar maupun sebaliknya. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak membuang uang logam.Â
"Jangan sampai dibuang begitu saja. Pedagang bisa mengumpulkannya, lalu menyetorkan atau menukarkannya ke perbankan maupun layanan kas keliling BI," tambahnya.
- Bank Indonesia (BI)
- Uang Logam
Redaktur: Lili Lestari
Penulis: Antara, Lili Lestari
Berita Terkait:
-
Pengakuan Elkan Baggott soal Indonesia Ini Bikin Fans Timnas Tersentuh
-
Menkeu Suahasil: APBN Dirancang Fleksibel untuk Respons Kondisi Global
-
Krisis Energi Eropa Mendorong UE Percepat Transisi Energi Bersih
-
Bukan Cuma Hiburan, Film Jadi Mesin Uang Baru Jakarta: BI Ungkap Strateginya!
-
LPS Tahan Bunga Penjaminan, Bank Tak Bisa Sembarangan Goda Nasabah
-
Tim Bulu Tangkis Junior Indonesia ke Semifinal Piala Suhandinata Usai Kalahkan UEA 2-0
-
Terendah se-Jawa, Inflasi Jakarta September Terkendali
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.