BPJPH Pasang Aturan Ketat, Produk Impor Tanpa Sertifikat Halal Terancam Tersingkir
Jumat, 12 Jun 2026, 18:00 WIBJAKARTA â Sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai jaminan kepatuhan terhadap standar syariah, tetapi juga menjadi instrumen peningkatan daya saing produk di pasar domestik maupun global.
Keberadaan sertifikat halal mampu meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, serta memberikan nilai tambah bagi pelaku usaha, terutama UMKM.
Di tengah meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap aspek keamanan dan kualitas produk, sertifikasi halal semakin dipandang sebagai bagian dari strategi bisnis untuk memperkuat posisi produk dan mendorong pertumbuhan industri halal nasional.
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan kewajiban sertifikasi halal (Wajib Halal) 2026 tidak hanya berlaku bagi produk dalam negeri, tetapi juga mencakup produk impor yang beredar di Indonesia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
âPemberlakuan wajib halal tidak hanya menyasar produk dalam negeri, tetapi juga produk luar negeri yang masuk ke Indonesia,â ujar Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (12/6).
Haikal mengatakan, penguatan kebijakan produk impor dinilai menjadi aspek penting untuk memastikan implementasi Wajib Halal Oktober 2026 berjalan efektif, terukur, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha maupun masyarakat.
Lebih lanjut, ia mengatakan, BPJPH terus memperkuat koordinasi bersama instansi-instansi terkait menjelang implementasi kewajiban sertifikasi halal yang akan aktif berlaku mulai 18 Oktober mendatang.
âDiperlukan penguatan koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memastikan sistem jaminan produk halal dapat berjalan secara optimal,â kata Haikal.
Adapun beberapa kementerian/lembaga terkait yang telah melakukan rapat koordinasi dengan BPJPH soal kebijakan ini antara lain Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Badan Pangan Nasional, dan BPI Danantara.
Haikal mengatakan, kehadiran berbagai kementerian dan lembaga tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan kesiapan implementasi kebijakan wajib halal, khususnya terkait produk impor.
Menurutnya, implementasi Wajib Halal pada Oktober 2026 harus dipersiapkan secara matang melalui sinergi yang kuat antarinstansi, terutama dalam aspek pengawasan, pengakuan sertifikat halal luar negeri, harmonisasi regulasi, serta penguatan tata kelola layanan Jaminan Produk Halal.
Lebih jauh, Haikal juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan wajib halal memerlukan keberanian dalam mengambil langkah-langkah strategis dan percepatan pelaksanaan program prioritas.
Ia menilai, Indonesia memiliki peluang besar untuk memperkuat kemandirian ekonomi nasional melalui penguatan sektor-sektor strategis, termasuk industri dan ekosistem halal.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penguatan ekosistem halal nasional mengingat besarnya kontribusi sektor halal terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
âKarena itu, implementasi Wajib Halal Oktober 2026 harus menjadi momentum untuk meningkatkan daya saing produk halal Indonesia sekaligus memperkuat perlindungan konsumen,â kata dia.
- BPJPH
- Sertifikasi Halal
Redaktur: Muchamad Ismail
Penulis: Antara
Berita Terkait:
-
Revolusi Terapi Gen yang Berpotensi Sembuhkan Buta Warna
-
Vape Mau Dilarang? DPR dan BNN Sepakat, Diduga Jadi Celah Baru Peredaran Narkoba
-
Domino Jadi Olahraga Resmi! DPRD DKI Siap Fasilitasi Kejuaraan Nasional di Jakarta
-
IMF Soroti Ketidakpastian Global Masih Berlangsung Beberapa Waktu ke Depan
-
Objek Wisata Barito Utara Ramai Saat Lebaran, Mobilitas Masyarakat Meningkat
PT. Berita Nusantara
© Copyright 2017 - 2026 Koran Jakarta ®
All rights reserved.