Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan

Kakanwil BPN Jatim: GEMAPATAS Cegah Konflik Pertanahan di Masyarakat

📅 Kamis, 07 Agu 2025, 17:55 WIB | Oleh: Tim Penulis
Kakanwil BPN Jatim: GEMAPATAS Cegah Konflik Pertanahan di Masyarakat Doc: Antara Foto
Ket. Seorang warga memasang patok atau batas tanah di lahan persawahan miliknya yang terletak di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (7/8/2025).

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur Asep Heri menegaskan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) diselenggarakan untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan.

Asep menyatakan, GEMAPATAS agar para pemilik tanah mendapatkan kepastian mengenai batas, kepemilikan, dan luasan tanah yang ditandai melalui patok atau tanda batas.

"Kami melakukan sebuah strategi, yaitu pemasangan tanda batas melalui GEMAPATAS. Gerakan ini untuk meminimalkan sengketa batas," kata Asep.

Keberadaan patok menjadi bukti kuat bahwa sebuah tanah secara legal dimiliki oleh seseorang, pihak lain tidak memiliki kewenangan untuk melakukan klaim.

"Biasanya yang sering itu sengketa batas, sengketa waris," ujar dia.

Asep menyebut di wilayah Jawa Timur ada 1,4 juta patok yang dipasang, jumlah itu tersebar di lima kabupaten, yakni Malang, Jombang, Lumajang, Blitar, dan Pamekasan.

"Pemasangan secara masif di bulan September, terus dilanjutkan dengan pemasangan tanda batas 5,4 juta bidang tanah se-Jawa Timur di 39 Kantor Pertanahan kabupaten dan kota," ucapnya.

Dia menjelaskan bahwa pemasangan patok atau tanda batas yang ditancapkan di tanah milik seseorang merupakan kewajiban mutlak.

Selain itu, patok yang sudah tertanam wajib untuk dirawat agar tidak rusak.

Masyarakat disebutnya bisa berbondong-bondong membentuk kelompok untuk membuat tanda batas secara mandiri, baik itu dari besi, pipa paralon yang dicor, maupun bambu, asalkan sesuai dengan kaidah maupun ketentuan menyoal panjang, diameter, dan cara penanamannya.

"Pemasangan ada tiga kaidah, yaitu menunjukkan tanahnya dan itu kewajiban, sebelum dipasang harus disetujui oleh tetangga batas, ketiga ditetapkan batas oleh petugas BPN," ujar dia.

Sementara itu, Bupati Malang M Sanusi menyampaikan bahwa kejelasan batas dan legalitas tanah menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat.

"Dengan pemasangan batas dan penetapan hak milik berupa sertifikat pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) akan memperjelas hak kepemilikan," kata Sanusi.

Dia memastikan mendukung penuh berjalannya program GEMAPTAS demi memastikan di wilayahnya tak ada konflik antar masyarakat.

Like, Share, Comment:

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Kirim

Silakan login via Google untuk dapat memberi komentar!

Google Login dengan Google
Advertisement
jakartafair2026

Luar Negeri
Warga Russia Menjerit! Pemb...
PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

PT KAI: Commuter Line lintas Tanjung Priok Mulai Berhenti di Stasiun JIS

23 Jun 2026
Pilihan Pembaca
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
# 7
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
📅 Selasa, 23-Jun-2026
Menanti laporan MSCI, 23 Juni 2026
Indeks Berita Populer +
Advertisement
logo kj
Kami mendeteksi AdBlocker di browser anda


Website kami bergantung pada iklan untuk terus dapat menghadirkan jurnalisme berkualitas. Dukung kami dengan mengijinkan iklan tampil di browser anda.

Silakan non-aktifkan AdBlocker dengan cara:
- Klik ikon AdBlock pada area ekstensi browser (di bagian pojok kanan atas).
- Lalu klik pilihan untuk menonaktifkan atau pilihan "Don't run on this website / on this page".

Setelah itu Refresh / Muat Ulang halaman ini.